Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai
- Kamis, 28 Maret 2024
JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang.
Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura.
Baca Juga
Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Cuti Bersama Desember 2024: Jadwal, Makna, dan Tips Maksimalkan Liburan
- Senin, 02 Desember 2024
Berita Lainnya
Jasa Press Release: Solusi Efektif untuk Meningkatkan Reputasi dan Eksposur Bisnis
- Rabu, 27 November 2024
Terpopuler
1.
2.
Apa Itu Kredit Modal Kerja: Manfaat hingga Cara Mengajukan
- 16 Desember 2024
3.
6 Tips Profit Konsisten di Forex Trading, Pemula Wajib Baca
- 16 Desember 2024
4.
Apa Itu e-Polis Asuransi: Ketahui Isi hingga Contohnya
- 16 Desember 2024
5.
4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Bisa lewat Hp
- 16 Desember 2024