Bawaslu Panggil Walikota Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Panggil Walikota Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Depok,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan memanggil Walikota Depok, Mohammad Idris, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya pada Senin, 30 September 2024. Idris diduga terlibat dalam kegiatan kampanye di lapangan futsal Perumahan Tirtamandala, sementara pada tanggal tersebut belum ada izin dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang membolehkan Walikota Depok untuk cuti dan berkampanye. Sesuai aturan, cuti kampanye baru diizinkan mulai 2 Oktober 2024.

Sebagai kepala daerah, Walikota Depok wajib mengajukan cuti jika ingin mengikuti kegiatan kampanye. Laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kota Depok dari Aliansi Advokat Depok. Komisioner Bawaslu Depok, Sulastio, menyatakan bahwa proses awal telah dilakukan dengan registrasi laporan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Pemanggilan pelapor dijadwalkan pada Rabu, 9 Oktober 2024, sementara pemanggilan Walikota Depok sebagai terlapor akan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024. “Sesuai jadwal, kita akan memanggil, tetapi masih belum bisa dipastikan apakah Walikota akan hadir,” kata Sulastio.

Baca Juga

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Diduga Menjadi Korban Serangan Ransomware: Apa yang Terjadi?

Menurut Sulastio, terdapat indikasi pelanggaran yang merujuk pada peraturan tentang cuti kepala daerah dalam Surat Edaran (SE) Mendagri. Namun, Bawaslu masih harus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran. Jika kasus ini berlanjut, Bawaslu akan menggelar rapat bersama Gakumdu untuk memutuskan langkah selanjutnya dalam beberapa hari ke depan.

Ketua LSM KAPOK, Kasno, mengapresiasi langkah cepat Bawaslu dan meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas. Ia menilai bahwa sebagai seorang pemimpin, Walikota Depok seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024, agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa,” ujar Kasno.

Berikut adalah jadwal resmi cuti kampanye yang telah ditetapkan untuk Walikota Depok:

    •    Rabu, 02 Oktober 2024
    •    Rabu, 09 Oktober 2024
    •    Rabu, 16 Oktober 2024
    •    Rabu, 23 Oktober 2024
    •    Rabu, 30 Oktober 2024
    •    Rabu, 06 November 2024
    •    Rabu, 13 November 2024
    •    Rabu, 20 November 2024

Bawaslu Depok berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pengamat Sebut Pentingnya Sosialisasi PSN

Pengamat Sebut Pentingnya Sosialisasi PSN

Pengamat Sebut Pentingnya Sosialisasi PSN untuk Meningkatkan Pemahaman Publik

Pengamat Sebut Pentingnya Sosialisasi PSN untuk Meningkatkan Pemahaman Publik

Apa Itu Kredit Modal Kerja: Manfaat hingga Cara Mengajukan

Apa Itu Kredit Modal Kerja: Manfaat hingga Cara Mengajukan

Apa Itu e-Polis Asuransi: Ketahui Isi hingga Contohnya

Apa Itu e-Polis Asuransi: Ketahui Isi hingga Contohnya

4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Bisa lewat Hp

4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Bisa lewat Hp