Asuransi Karyawan Terbaik: Jenis hingga Tips Memilihnya

Asuransi Karyawan Terbaik: Jenis hingga Tips Memilihnya
Asuransi Karyawan Terbaik: Jenis hingga Tips Memilihnya

Asuransi karyawan terbaik merupakan fasilitas penting yang diberikan perusahaan untuk melindungi kesejahteraan karyawan. Apa saja jenisnya?

Selain gaji dan tunjangan, asuransi membantu karyawan lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus khawatir dengan masalah kesehatan, karena sudah ada jaminan yang meng-cover kebutuhan tersebut.

Setiap perusahaan memberikan besaran asuransi yang bervariasi, tergantung pada jenis pertanggungan dan faktor-faktor lainnya.

Baca Juga

Simak! Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BSU Kemenag Melalui Aplikasi Simpatika

Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk memahami manfaat dan ketentuan dari asuransi karyawan terbaik yang diberikan perusahaan mereka.

Dasar Hukum Asuransi Karyawan

Dasar hukum yang mengatur mengenai asuransi bagi pekerja merujuk pada sejumlah undang-undang serta peraturan pemerintah, di antaranya:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perasuransian.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2012 mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perusahaan Perasuransian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jenis Asuransi Karyawan

Berbagai jenis asuransi untuk karyawan tersedia, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan dana pensiun. Berikut penjelasan dari masing-masing jenis asuransi tersebut.

1. Asuransi Kesehatan Karyawan

Asuransi Kesehatan Pemerintah: Memberikan proteksi berupa perawatan medis di rumah sakit, pembedahan, kehamilan, dan lainnya. BPJS Kesehatan dikenal cukup lengkap, meskipun terdapat beberapa kekurangan, terutama dalam hal kecepatan pelayanan.
Asuransi Kesehatan Swasta: Produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi swasta, seperti AXA, FWD, Manulife, Asuransi CAR, Mandiri Inhealth, AIA, Asuransi Avrist, Lippo Insurance, dan Generali.

2. Asuransi Jiwa Karyawan

Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance): Memberikan uang pertanggungan bagi ahli waris jika terjadi risiko kematian pada karyawan. Contoh produk ini adalah Avrist Group Term Life dari Asuransi Avrist untuk karyawan.
Total Permanent Disability (TPD): Memberikan manfaat tunai jika karyawan mengalami cacat permanen akibat penyakit. Contohnya adalah produk Asuransi Karyawan Prudential dengan polis PRUTotal & Permanent Disablement.

3. Asuransi Kecelakaan Karyawan

Selain asuransi kesehatan dan jiwa, asuransi kecelakaan juga penting, terutama untuk pekerja di industri yang berisiko tinggi, seperti konstruksi dan manufaktur.

Asuransi ini memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, seperti kematian atau cacat tetap, serta biaya pengobatannya.

Beberapa produk yang tersedia antara lain Asuransi Kesehatan Karyawan Manulife dan Asuransi Karyawan Prudential dengan polis PRUCorporate Personal Accident.

4. Dana Pensiun Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua (JHT) yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dana pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak harus dicairkan pada usia pensiun, namun bisa dicairkan lebih awal jika memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
PT TASPEN: Tabungan Hari Tua (THT) yang khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, serta penerima tunjangan veteran dan perintis kemerdekaan. Produk jaminan hari tua dari TASPEN ini hanya tersedia bagi kelompok-kelompok tertentu.
DPLK Asuransi Swasta: Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun dalam bentuk santunan tunai kepada karyawan ketika mereka pensiun, mengundurkan diri, atau sebagai pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Klaim Asuransi Karyawan

Untuk klaim jenis asuransi ini, prosedurnya bergantung pada jenis asuransi yang diambil. Setiap jenis asuransi memiliki prosedur dan dokumen yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

1. Reimbursement

Secara umum, reimbursement merupakan metode penggantian biaya yang mengharuskan peserta asuransi untuk membayar terlebih dahulu tagihan perawatan kesehatannya.

Setelah itu, peserta mengirimkan dokumen klaim ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan penggantian biaya tersebut. Berikut adalah prosedur klaim asuransi dengan metode reimbursement:

Peserta mengunjungi rumah sakit atau klinik untuk mendapatkan perawatan medis, baik rawat inap, rawat jalan, maupun perawatan lainnya.
Peserta membayar seluruh biaya administrasi dan biaya perawatan medis yang ditangani.
Setelah pembayaran, peserta melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.
Klaim diajukan kepada perusahaan asuransi melalui HRD sebelum masa kedaluwarsa klaim.
Pihak perusahaan melanjutkan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi. Jika klaim disetujui, dana akan ditransfer langsung ke rekening karyawan.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk klaim reimbursement adalah sebagai berikut:

Formulir Pengajuan Klaim asli yang diisi oleh peserta asuransi.
Resume medis yang diisi oleh dokter yang merawat, ditandatangani, dan distempel oleh rumah sakit.
Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, atau pemeriksaan diagnostik lainnya.
Kuitansi asli beserta rincian biaya perawatan dan fotokopi resep obat.
Fotokopi Paspor (jika berobat atau meninggal di luar negeri).
Fotokopi identitas diri peserta asuransi.
Surat kuasa untuk permintaan data medis.
Fotokopi SIM dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian (jika klaim terkait kecelakaan).

2. Cashless

Metode cashless adalah sistem penggantian biaya asuransi kesehatan perusahaan yang memungkinkan peserta untuk menggunakan kartu asuransi tanpa perlu membayar biaya perawatan terlebih dahulu.

Umumnya, peserta cukup menggesekkan kartu (swipe card) atau menunjukkan kartu (show card) untuk mendapatkan layanan medis di rumah sakit atau klinik. Prosedur klaim asuransi dengan metode cashless untuk pekerja adalah sebagai berikut:

Peserta menunjukkan atau menggesekkan kartu asuransi kerja bersama kartu identitas diri kepada petugas pendaftaran rumah sakit.
Mesin EDC akan mencetak Letter of Authorization (LoA), yang akan mengonfirmasi apakah klaim cashless disetujui atau ditolak.
Jika klaim disetujui, peserta dapat melanjutkan perawatan medis di rumah sakit.
Pihak rumah sakit akan mengirimkan detail klaim kepada perusahaan asuransi, yang kemudian akan mengeluarkan surat pernyataan klaim disetujui dan memberitahukan jika ada biaya yang harus dibayar oleh peserta (jika ada ekses).

3. Santunan Tunai

Santunan tunai adalah metode penggantian berupa uang yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga peserta asuransi yang meninggal dunia akibat kecelakaan atau sakit.

Selain itu, santunan tunai juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan. Klaim untuk santunan tunai biasanya berhubungan dengan asuransi jiwa, asuransi kecelakaan diri, dan dana pensiun.

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim santunan tunai:

Polis asuransi asli.
Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika kematian disebabkan oleh penyakit.
Fotokopi KTP ahli waris yang sah.
Surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit yang mencantumkan penyebab kematian peserta asuransi.
Surat keterangan kematian dari pihak pemerintah setempat yang bisa didapatkan secara gratis di catatan sipil dengan membawa KTP peserta asuransi.
Surat keterangan dari kepolisian (BAP) jika kematian peserta asuransi disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

4. Santunan Pensiun

Santunan pensiun adalah uang pertanggungan yang diberikan kepada karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja di perusahaan. Uang pensiun ini biasanya dibayarkan setiap bulan atau secara sekaligus, sesuai dengan plafon yang ditentukan.

Biaya dan Cara Perhitungan Premi Asuransi Karyawan

Terkait dengan penentuan besaran premi asuransi, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi besaran yang harus dibayarkan oleh perusahaan, antara lain:

1. Jenis Asuransi

Ini menjadi faktor utama dalam menentukan harga premi, karena biaya asuransi disesuaikan dengan produk yang dipilih, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan untuk perusahaan, atau dana pensiun. Setiap produk asuransi memiliki ketentuan harga premi yang berbeda.

2. Jumlah Karyawan

Setiap produk asuransi memiliki ketentuan jumlah karyawan minimum yang bisa diasuransikan. Umumnya, semakin banyak jumlah karyawan, premi per orang akan lebih murah.

3. Demografi Karyawan

Rata-rata usia dan jenis kelamin karyawan juga memengaruhi biaya asuransi. Semakin tua usia karyawan, premi biasanya akan lebih tinggi karena risiko kesehatan yang meningkat.

Di sisi lain, perusahaan dengan lebih banyak pekerja perempuan juga mungkin dikenakan premi yang lebih tinggi.

4. Claim Ratio (Rasio Klaim)

Jika perusahaan telah memiliki asuransi sebelumnya, rasio klaim atau jumlah klaim yang pernah diajukan oleh karyawan akan mempengaruhi besaran premi. Semakin tinggi rasio klaim, semakin tinggi juga harga premi.

5. Jenis Industri Perusahaan dan Pekerjaan Karyawan

Semakin tinggi risiko kecelakaan akibat industri atau pekerjaan, semakin tinggi pula biaya asuransi yang dikenakan.

Misalnya, karyawan yang bekerja di sektor konstruksi, pertambangan, atau gas memiliki risiko kecelakaan yang lebih besar dibandingkan mereka yang bekerja di kantor.

Untuk pembayaran premi asuransi, biasanya dilakukan melalui transfer bank. Frekuensi pembayaran premi ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan penyedia asuransi, dengan pilihan sebagai berikut:

Tahunan
Semester
Kuartalan

*) Syarat dan ketentuan berlaku.

Prosedur Klaim Asuransi Karyawan

Prosedur klaim asuransi jiwa untuk ahli waris hampir serupa dengan klaim individu, namun dengan beberapa penyesuaian yang harus diikuti. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil oleh ahli waris untuk mengurus klaim asuransi jiwa.

1. Memberikan Informasi Kematian

Ahli waris harus segera menginformasikan kepada perusahaan asuransi tentang kematian peserta asuransi dalam waktu maksimal 7 hari sejak kejadian.

Bersamaan dengan itu, ahli waris harus menyiapkan dokumen klaim yang diperlukan, seperti nomor polis asuransi, surat kematian dari pihak berwenang, serta informasi lainnya yang relevan.

2. Pengisian Formulir Klaim

Setelah diberitahu, perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim yang harus diisi oleh ahli waris. Formulir ini harus dilengkapi dengan data yang akurat dan segera dikembalikan ke perusahaan asuransi bersama dengan dokumen yang diminta.

3. Verifikasi Berkas Klaim

Setelah dokumen diterima, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa kematian tersebut sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi dan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran hukum.

4. Perhitungan Uang Pertanggungan

Jika semua persyaratan klaim terpenuhi dan tidak ada masalah, perusahaan asuransi akan menghitung jumlah uang pertanggungan yang harus diberikan kepada ahli waris yang sah.

5. Proses Pembayaran

Setelah perhitungan selesai, perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Pada tahap ini, perusahaan akan memberikan penjelasan terkait skema pembayaran dan mengarahkan ahli waris untuk memberikan nomor rekening untuk pencairan dana.

Proses verifikasi dan administrasi ini membutuhkan waktu agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

Tips Memilih Asuransi Karyawan Terbaik

Sebelum memutuskan untuk memilih polis asuransi, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pertimbangkan agar sesuai dengan kebutuhan dan anggaran perusahaan.

Berikut beberapa panduan dalam memilih polis asuransi karyawan terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan Anda.

1. Plafon dan Premi Sebanding

Pastikan plafon pertanggungan dan premi yang dibayarkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tidak memberatkan anggaran.

2. Masa Tunggu Penyakit Tertentu

Perhatikan masa tunggu untuk penyakit tertentu dan apakah polis mencakup penyakit yang sudah ada sebelumnya, agar tidak ada kekhawatiran di masa depan.

3. Pilihan Metode Penggantian dan Pembayaran

Pastikan asuransi yang Anda pilih menyediakan berbagai pilihan metode penggantian dan pembayaran yang sesuai dengan preferensi perusahaan dan karyawan.

4. Kemudahan Pelayanan dan Fasilitas

Pilih penyedia asuransi yang menawarkan pelayanan yang mudah diakses serta fasilitas after sales service yang baik, baik dari pihak penyedia maupun broker asuransi.

Sebagai penutup, dengan mempertimbangkan berbagai faktor di atas, Anda dapat memilih asuransi karyawan terbaik yang tidak hanya memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi karyawan.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Unggul Impactful, UI Gandeng Komunitas Difabel di Festival Pengmas UI 2025

Unggul Impactful, UI Gandeng Komunitas Difabel di Festival Pengmas UI 2025

Ratusan Penyandang Difabel Meriahkan Festival Pengmas UI 2025

Ratusan Penyandang Difabel Meriahkan Festival Pengmas UI 2025

Jalani Tridarma Pendidikan, UI Gandeng Komunitas Difabel

Jalani Tridarma Pendidikan, UI Gandeng Komunitas Difabel

Kaum Difabel Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut di Festival Pengmas UI 2025

Kaum Difabel Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut di Festival Pengmas UI 2025

UI Beri Perhatian Bagi Penyandang Difabel, Ini Buktinya

UI Beri Perhatian Bagi Penyandang Difabel, Ini Buktinya