JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di 5 lokasi strategis Jakarta bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku.
Fasilitas ini sengaja disebar ke berbagai wilayah kota guna memecah antrean di kantor Satpas pusat serta memberikan kemudahan akses bagi para pengendara.
Petugas di lapangan telah bersiap melayani permohonan sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan tetap mengedepankan efisiensi waktu proses administrasi.
"Layanan SIM Keliling pada hari Senin ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C di lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka," ujar salah satu petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, sebagaimana dilangsir dari antaranews.com, Senin (27/4/2026).
Masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP serta SIM lama yang masih dalam masa berlaku agar proses verifikasi berjalan lancar.
Petugas berpendapat bahwa kesadaran masyarakat untuk memperpanjang dokumen berkendara tepat waktu sangat membantu kelancaran tertib lalu lintas di jalan raya.
"Kami mengimbau warga untuk membawa alat tulis sendiri dan hadir lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi bus SIM Keliling," tutur petugas tersebut, sebagaimana dilangsir dari antaranews.com, Senin (27/4/2026).
Lokasi pertama tersedia di Jakarta Timur, tepatnya di area parkir Mall Grand Cakung, sementara wilayah Jakarta Utara dipusatkan di LTC Glodok.
Untuk masyarakat yang berada di Jakarta Selatan, armada bus terparkir di Kampus Trilogi Kalibata guna menjangkau kelompok mahasiswa dan warga sekitar.
Wilayah Jakarta Barat melayani pemohon di Mal Citraland, sedangkan Jakarta Pusat menempatkan bus layanan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu diingat bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum melewati batas waktu ditentukan.
Jika masa berlaku sudah habis meski hanya 1 hari, warga wajib melakukan permohonan SIM baru di kantor Satpas resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Biaya perpanjangan tetap mengacu pada peraturan pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku secara nasional bagi kepolisian.
Kehadiran unit jemput bola ini diharapkan terus meningkatkan kepatuhan administrasi para pengguna jalan di tengah dinamika aktivitas ibu kota yang padat.