JAKARTA - PT KAI bertanggung jawab penuh dengan membayar ganti rugi sebanyak 13.027 tiket KA Jarak Jauh yang terdampak gangguan operasional pasca-kecelakaan maut di Bekasi.
Insiden tragis yang melibatkan truk dan kereta api tersebut memicu efek domino terhadap jadwal perjalanan dari dan menuju Jakarta.
"Terdapat total 13.027 tiket yang dibatalkan oleh penumpang atau kami ganti rugi 100 persen karena dampak keterlambatan yang sangat tinggi," ujar VP Corporate Secretary KAI Anne Purba, saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Anne Purba menjelaskan bahwa kebijakan pengembalian dana ini merupakan bentuk kompensasi atas ketidaknyamanan luar biasa yang dialami pelanggan.
Proses pengembalian biaya dilakukan secara sistem melalui loket stasiun maupun aplikasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan.
Ribuan penumpang memilih membatalkan perjalanan mereka karena estimasi waktu tiba yang meleset jauh dari jadwal semula.
Sebagian besar perjalanan yang terdampak mencakup rute-rute populer menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Normalisasi jalur di lokasi kejadian memang membutuhkan waktu cukup lama karena kerusakan prasarana yang cukup signifikan.
KAI berkomitmen menyelesaikan seluruh hak penumpang ini secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan transportasi kereta api.