Menakar Efektivitas Jalur DDT vs Sterilisasi Pelintasan Sebidang

Senin, 04 Mei 2026 | 16:49:16 WIB
Ilustrasi Sterilisasi Pelintasan Sebidang

JAKARTA – Wacana pembangunan jalur double-double track Bekasi-Cikarang menguat pasca tabrakan KA Argo Bromo, namun pengamat ingatkan fokus pada pelintasan sebidang liar.

Munculnya dorongan untuk mempercepat proyek infrastruktur tersebut dianggap sebagai konsekuensi logis guna memisahkan arus perjalanan kereta jarak jauh dan layanan komuter.

Yayat Supriatna berpendapat, bahwa pembangunan jalur baru justru berisiko menimbulkan ketidakefisienan jika pengaturan jadwal serta sistem persinyalan pada jalur eksisting masih mampu dioptimalkan.

Persoalan mendasar yang menghambat laju serta keamanan moda transportasi ini justru terletak pada banyaknya titik pertemuan antara rel dan jalan raya yang tidak memenuhi standar keselamatan.

"Kalau saya sudah capek, lah, ngomong perlintasan sebidang ini, kenapa? Karena kereta api kalau dibuat double-double track, itu bisa nangis bombai pengguna kendaraan. Coba lihat di Stasiun Bekasi, setiap 2-3 menit kereta api lewat, macetnya panjang. (Bagaimana kalau) double-double track sudah dibangun?" ujar Yayat Supriatna, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada, Kamis (30/4/2026).

Kelancaran frekuensi perjalanan diprediksi akan berdampak pada kemacetan panjang di jalan raya jika penanganan pelintasan sebidang tidak dilakukan secara simultan.

Kecepatan operasional kereta api di Indonesia sangat bergantung pada tingkat kesterilan jalur dari aktivitas warga maupun pelintasan ilegal yang terus tumbuh.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana mengalihkan kewenangan pengelolaan prasarana sepenuhnya kepada operator guna mempercepat respons terhadap kebutuhan infrastruktur di lapangan.

"Jadi ini akan kita sesuaikan lagi dengan kondisi yang terbaru bahwa prasarana akan diserahkan seluruhnya kepada PT KAI," kata Menhub Dudy Purwagandhi, dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada, Rabu (29/4/2026).

Skema investasi bersama antara negara dan operator diharapkan mampu menutupi beban fiskal tinggi yang muncul dari pembangunan serta perawatan jalur ganda tersebut.

Selain faktor infrastruktur, status hukum bagi para penjaga pelintasan swadaya di berbagai daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup kompleks bagi kementerian terkait.

Langkah konkret diambil pemerintah dengan mengalokasikan dana sebesar 4 triliun rupiah yang difokuskan untuk perbaikan ribuan titik pelintasan rawan di seluruh Pulau Jawa.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi standar operasional prosedur dan tidak membuka kembali pelintasan liar yang telah ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan bersama.

Terkini