JAKARTA – Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur ke penyidikan setelah memeriksa 31 orang saksi kunci.
Langkah hukum ini diambil penyidik usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung di lokasi.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Budi menerangkan bahwa puluhan saksi yang dimintai keterangan meliputi masinis, petugas operasional KAI, hingga korban selamat dari tragedi tersebut.
Pihak kepolisian juga memastikan telah menjalankan tes urine kepada pengemudi taksi online yang terjebak di jalur rel sebelum kecelakaan beruntun terjadi.
Budi mengungkapkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan pengemudi tersebut tidak sedang dalam pengaruh alkohol saat mengoperasikan kendaraan.
"Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari setelah kejadian. Dan melakukan pelatihan selama satu hari," kata Budi.
Penyidik menemukan fakta bahwa sopir berinisial RRP tersebut baru menjalani profesinya selama beberapa hari sebelum insiden maut terjadi.
Proses investigasi kini melebar pada audit standar rekrutmen dan pelatihan yang diterapkan oleh perusahaan penyedia jasa taksi tersebut.
Selain keterangan manusia, tim Puslabfor Mabes Polri dikerahkan guna membedah aspek teknis seperti sistem persinyalan dan kelistrikan di area stasiun.
"Investigasi dan juga semua proses harus didukung penuh untuk keselamatan perkeretaapian ke depan," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, kepada wartawan, Sabtu (2/5).
KAI menegaskan komitmen mereka untuk kooperatif dalam membantu kepolisian mengungkap tabir penyebab pasti kecelakaan yang merenggut 16 nyawa ini.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan dari instansi pemerintah terkait guna melengkapi konstruksi hukum peristiwa tersebut secara menyeluruh.