JAKARTA – Sistem ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini 4 Mei 2026, mobil pelat genap bebas beroperasi di 26 titik lokasi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Pembatasan volume kendaraan ini menjadi instrumen utama dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah tingginya mobilitas masyarakat Ibu Kota.
Denny Basudewa mengungkapkan bahwa keberhasilan kebijakan ini terlihat dari berkurangnya durasi kepadatan di jalan-jalan protokol saat jam sibuk pagi dan sore hari.
Masyarakat yang memiliki pelat nomor tidak sesuai jadwal disarankan beralih menggunakan moda transportasi massal seperti MRT, LRT, hingga Transjakarta.
"Sistem ganjil-genap kembali diberlakukan hari ini, sehingga mobil dengan pelat nomor berakhiran genap dapat melintas bebas mulai pukul 06.00 WIB; kebijakan ini dianggap berhasil mengurangi kemacetan, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja," sebagaimana dirangkum dari kebijakan lalu lintas terbaru di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Penindakan terhadap pelanggar kini semakin ketat dengan integrasi teknologi kamera ETLE statis maupun mobile yang tersebar di wilayah strategis.
Bagi pengemudi yang nekat melanggar, sanksi administratif berupa denda sebesar 500 ribu rupiah akan langsung diproses sesuai aturan perundang-undangan.
Terdapat 26 ruas jalan utama, mulai dari Jalan Gajah Mada hingga Jalan Gunung Sahari, yang menjadi fokus pengawasan petugas setiap harinya.
Selain itu, akses menuju gerbang tol juga tidak luput dari pemantauan guna memastikan konsistensi penerapan aturan di seluruh wilayah Jakarta.
Beberapa jenis kendaraan mendapatkan pengecualian khusus, seperti mobil tenaga kesehatan, ambulans, hingga kendaraan bertenaga listrik yang populasinya terus meningkat.
Pihak kepolisian juga menerapkan sistem contra flow pada ruas tol Cawang hingga Semanggi guna memberikan ruang lebih bagi arus kendaraan yang padat.
Kewaspadaan tinggi sangat diperlukan saat melintasi jalur rekayasa lalu lintas tersebut demi meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.