SERANG - Polsek Cikeusal bersama Polres Serang menerima aduan dari masyarakat yang resah soal peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Petugas kepolisian segera bergerak melakukan penyisiran pada sejumlah titik warung kelontong dan kios jamu yang terindikasi menjual minuman terlarang tersebut.
"Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Cikeusal," ujar Kapolsek.
Iptu Harus Saleh berpendapat, bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil penggeledahan pada 4 Mei 2026 malam tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya puluhan botol berbagai merek tanpa izin edar.
Aparat juga menemukan 2 buah jeriken yang berisi tuak tradisional siap jual di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.
Para pedagang yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut langsung diberikan peringatan serta pembinaan di tempat oleh personel kepolisian.
Tindakan preventif ini bertujuan agar para pemilik usaha menyadari dampak negatif dari penjualan minuman beralkohol terhadap lingkungan sekitar.
Komitmen kepolisian di wilayah hukum Serang akan terus diperkuat melalui pemantauan berkala pada jam-jam rawan kriminalitas.
Seluruh barang bukti yang terkumpul kini telah dipindahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Rencananya pemusnahan total terhadap minuman tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Polisi mengajak seluruh elemen warga untuk tetap aktif memberikan informasi akurat mengenai peredaran zat berbahaya di lingkungan mereka.
Operasi pekat ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi publik menjadi dasar utama bagi aparat dalam menjalankan tugas pengamanan wilayah.
Keamanan yang kondusif diharapkan dapat terus terjaga melalui sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat lokal.