KUALA TUNGKAL - Kasus meninggalnya dokter internship dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, memicu perhatian luas publik dan pemerintah.
Peristiwa ini tidak hanya menyoroti aspek kemanusiaan, tetapi juga membuka kembali diskusi mengenai sistem kerja dan beban tugas dokter magang di Indonesia.
Sebagai respons awal, seluruh dokter internship yang sebelumnya bertugas di rumah sakit tersebut untuk sementara waktu ditarik.
Direktur RSUD KH Daud Arif, Sahala Simatupang, menyampaikan bahwa penarikan dilakukan sebagai langkah sementara menyusul insiden tersebut.
"Untuk sementara ditarik dulu, tidak ada lagi dokter intership di sini," ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan sebelumnya terdapat 16 dokter internship yang bertugas di rumah sakit tersebut, termasuk dr. Myta.
"Dulu ada 16 orang dokter magang di sini termasuk dr Myta," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa dr. Myta mengalami beban kerja berlebih selama menjalani program internship.
Sebelum meninggal, kondisi kesehatannya dilaporkan terus menurun.
Bahkan, saturasi oksigen dalam tubuhnya sempat berada di bawah 80 persen.
Dalam rekaman suara yang diungkap Kementerian Kesehatan, Myta sempat mengeluhkan kondisi fisiknya kepada rekan sejawat.
“Iyo Bang, batuk pilek, Bang, demam, panas nian. Silau ndak bisa buka mato,” ujar Myta dalam pesan suara tersebut.
Meski dalam kondisi sakit, Myta tetap menjalankan tugas jaga di instalasi gawat darurat (IGD).
Hingga akhirnya, pada 27 April 2026, ia dilarikan ke RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang dan menjalani perawatan intensif di ICU.
Setelah beberapa hari dirawat, dr. Myta meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat gangguan paru-paru berat.
Kementerian Kesehatan langsung menerjunkan tim investigasi terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Inspektorat Jenderal hingga Direktorat Jenderal terkait.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa kasus ini dinilai serius dan perlu penanganan menyeluruh.
Salah satu temuan penting disampaikan oleh Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti.
Ia mengungkapkan bahwa dokter internship di lokasi tersebut tidak mendapatkan hari libur.
"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," ujarnya.
Bahkan, pada hari yang seharusnya libur, para dokter tetap diminta melakukan pemeriksaan pasien selama beberapa jam.
Berdasarkan hasil awal investigasi, terdapat beberapa dugaan pelanggaran dalam sistem kerja dokter internship meliputi tidak adanya hari libur mingguan dan jam kerja melebihi batas yang ditentukan.
Selain itu terdapat dugaan tekanan untuk tetap bekerja meski dalam kondisi sakit serta ketergantungan pada dokter internship untuk pelayanan rutin.
Padahal, aturan menyebutkan jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu, dengan toleransi tambahan terbatas.
Namun, dalam praktiknya, toleransi tersebut diduga disalahgunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan.