Pelaksanaan Dam Jamaah Haji Diberi Ruang Sesuai Fikih

Senin, 18 Mei 2026 | 15:29:39 WIB
Jamaah Haji. (Sumber:NET)

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan jaminan bahwa proses pengelolaan dam bagi jemaah calon haji Indonesia bakal dilaksanakan melalui prinsip kehati-hatian, jalur resmi, sekaligus menjunjung tinggi keberagaman pandangan fikih yang diikuti oleh para jemaah.

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa memaparkan bahwa pihak pemerintah memfasilitasi ruang bagi seluruh jemaah untuk membayar dam selaras dengan keyakinan fikih masing-masing, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun lewat opsi menjalankan ibadah puasa.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, and dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Mengacu dari data operasional yang paling mutakhir, jumlah total peserta haji yang tercatat sudah merampungkan pembayaran dam, baik lewat sistem pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun dengan menunaikan puasa, kini telah mencapai kisaran 70.758 orang.

Bagi para jemaah yang mempunyai keyakinan fikih bahwa dam boleh diselesaikan di dalam negeri, pihak pemerintah mempersilakan proses penyaluran dam tersebut dijalankan di Indonesia melalui mekanisme yang sejalan dengan aturan.

Sementara bagi jemaah yang meyakini jika dam hanya sah apabila dikerjakan di Tanah Haram, pemerintah telah menyiapkan sarana pelaksanaan dam di Arab Saudi lewat lembaga resmi yang diakui oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata dia.

Pihak Kemenhaj juga mengimbau keras para jemaah agar senantiasa waspada terhadap berbagai tawaran pembayaran dam dari oknum-oknum yang tidak jelas, baik yang ditawarkan secara langsung, pesan singkat, media sosial, maupun pihak yang mengaku sanggup membantu proses penyetoran dam dengan tarif murah, kilat, dan praktis namun tidak memegang izin resmi.

Berdasarkan penjelasan dari Suci, tata kelola dam bukan semata-mata perkara urusan transaksi pembayaran, melainkan bertalian erat dengan jaminan kepastian pelaksanaan ibadah serta proteksi bagi keselamatan jemaah sendiri.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Apabila para jemaah masih memiliki keraguan atau pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara penyetoran, pilihan mekanisme pengerjaan, hingga pandangan fikih yang dianut, Kemenhaj menganjurkan jemaah untuk berdiskusi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Terkini