JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan klarifikasi mengenai perubahan nomenklatur program studi (prodi) 'teknik' menjadi 'rekayasa'.
Kebijakan tersebut sudah tertuang secara resmi dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 mengenai Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Pihak Kemdiktisaintek menyatakan bahwa pengaplikasian istilah rekayasa pada beberapa program studi merupakan padanan resmi bagi istilah engineering dalam bahasa Indonesia, seperti yang sudah termuat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Berdasarkan definisi di KBBI, rekayasa diartikan sebagai bentuk penerapan kaidah ilmu dalam proses perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian sistem, teknologi, maupun bidang konstruksi secara efektif sekaligus efisien.
"Karena itu, penggunaan istilah rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia," tulis Kemdiktisaintek mengutip Antara.
Walakin, Kemdiktisaintek memberikan penegasan bahwa pemanfaatan istilah rekayasa ini tidak ditujukan demi menggeser posisi istilah teknik yang selama ini sudah dipakai secara luas serta mempunyai sejarah, reputasi, sekaligus pengakuan kuat pada dunia pendidikan tinggi tanah air.
Sejumlah program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik industri, beserta nomenklatur teknik yang lain dipastikan tetap menjadi bagian esensial dan diakui seutuhnya dalam rumpun keilmuan engineering.
"Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'teknik' menjadi 'rekayasa'," tulis keterangan tersebut menegaskan.
Pada penerapannya, Kemdiktisaintek menjabarkan bahwa pemakaian istilah rekayasa ini justru lebih banyak dipakai untuk bidang-bidang multidisipliner serta teknologi yang baru muncul (emerging technologies), semisal rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, maupun teknologi rekayasa material maju.
Pihak Kemdiktisaintek turut mengimbau masyarakat luas untuk memandang persoalan ini secara lebih substantif.
Sebab, poros utama dari pendidikan tinggi akan selalu bertumpu pada mutu pembelajaran, kompetensi yang dimiliki lulusan, keterkaitan terhadap keperluan dunia industri serta masyarakat, hingga sumbangsihnya untuk kemajuan negara.
Kemdiktisaintek juga kembali memperjelas bahwa tidak ada proses penghapusan pada istilah Teknik serta tidak terdapat keharusan untuk mengganti nomenklatur dari Teknik menuju Rekayasa.
"Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa," tulis Kemdiktisaintek.