JAKARTA - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghadirkan fasilitas sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
Melalui kehadiran Samsat Keliling ini publik bisa memperoleh bermacam kegunaan di antaranya, fasilitas pengesahan STNK tahunan, pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Unit Samsat Keliling umumnya ditempatkan secara tersebar di beberapa kawasan supaya warga makin gampang menjangkau layanannya tanpa perlu berkunjung ke kantor induk.
Berikut adalah daftar wilayah operasional Samsat Keliling di area Jadetabek merujuk pada laporan dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro: 1.
Kawasan Pusat di area parkir Samsat serta Lapangan Banteng mulai jam 08.00-14.00 WIB.
Kawasan Utara di area parkir Samsat serta halaman Masjid Al Musyawarah mulai jam 08.00-14.00 WIB.
Kawasan Barat di Mall Citraland mulai jam 08.00-14.00 WIB.
Kawasan Selatan di area parkir Samsat mulai jam 09.00-15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran mulai jam 09.00-14.00 WIB.
Kawasan Timur di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati mulai jam 08.00-14.00 WIB.
Kota Tangerang bertempat di Alun-alun Cibodas serta area parkir Busway Foodmosphere mulai jam 09.00-13.00 WIB.
Wilayah Serpong bertempat di area parkir Samsat mulai jam 08.00-14.00 WIB serta ITC BSD mulai jam 16.00-18.00 WIB.
Wilayah Ciledug bertempat di Giant Poris Gaga serta Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh mulai jam 09.00-14.00 WIB.
Wilayah Ciputat bertempat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung mulai jam 09.00-12.00 WIB.
Wilayah Kelapa Dua bertempat di halaman Gtown House Square Gading Serpong mulai jam 08.00-14.00 WIB.
Kota Bekasi bertempat di Mono Caffe Pekayon mulai jam 09.00-13.00 WIB.
Kabupaten Bekasi bertempat di Pasar Central Lippo Cikarang mulai jam 09.00-12.00 WIB.
Wilayah Depok bertempat di area parkir Samsat mulai jam 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kelurahan Tugu mulai jam 09.00-12.00 WIB.
Wilayah Cinere bertempat di Kantor Kelurahan Pasir Putih mulai jam 08.00-12.00 WIB.
Para wajib pajak diimbau untuk menyiapkan kelengkapan berkas guna melakukan pengurusan administrasi pajak kendaraan Anda, meliputi KTP asli milik owner kendaraan, BPKB, beserta STNK, di mana tiap dokumen wajib dilengkapi dengan lembar salinan fotokopi, serta pemohon dipastikan tidak mempunyai beban tunggakan pajak kendaraan bermotor yang lewat dari jangka waktu satu tahun.
Posko Samsat Keliling ini eksklusif hanya memproses pembayaran untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) berkala tahunan saja, sedangkan untuk pengurusan pajak kendaraan periode lima tahunan sekaligus proses penggantian plat nomor kendaraan wajib pajak diharuskan datang langsung menuju ke kantor Samsat terdekat.