JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada lima titik wilayah bagi warga ibu kota yang hendak mengurus proses perpanjangan masa aktif dokumen resmi berkendara tersebut, Kamis.
Lewat publikasi akun media sosial X @tmcpoldametro, diumumkan bahwa posko operasional ini melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah rincian titik lokasinya : Wilayah Timur : Teras depan Mall Grand Cakung Wilayah Utara : Teras utama LTC Glodok Mall Wilayah Selatan : Lahan parkir samping Universitas Trilogi
Wilayah Barat : Teras selatan Mall Ciputra Wilayah Pusat : Lahan parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Sementara itu, untuk kelengkapan berkas yang harus dibawa meliputi, salinan KTP yang masih aktif, kartu fisik SIM lama beserta salinannya, lembar bukti pemeriksaan kesehatan, serta lembar hasil uji psikologi.
Fasilitas unit mobil SIM Keliling ini cuma melayani proses perpanjangan bagi kartu SIM yang masa aktifnya belum kedaluwarsa untuk tipe spesifik saja, yakni jenis SIM A serta SIM C.
Layanan tersebut eksklusif untuk memperpanjang dokumen SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum lewat, sedangkan bagi para pemilik SIM yang masa aktifnya terlanjur habis diharuskan menempuh prosedur pengajuan SIM baru di gerai Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Durasi masa aktif dokumen SIM sekarang ini dipatok selama lima tahun ke depan terhitung sejak hari pencetakan dan tidak lagi merujuk pada tanggal kelahiran dari si pemegang.
Aturan baru tersebut menggaransi bahwa kepastian tanggal kedaluwarsa sebuah SIM diputuskan sejalan dengan waktu penerbitan dokumen, bukan mengacu pada hari lahir sang pengaju.
Terkait nominal biaya proses perpanjangan, merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diimplementasikan oleh Polri yaitu senilai Rp80.000 untuk proses perpanjangan SIM A serta Rp75.000 untuk pengurusan perpanjangan SIM C.
Di luar tarif pokok itu, para pemohon juga diwajibkan menyelesaikan pembayaran untuk ongkos pelengkap lainnya.
Hal tersebut mencakup biaya pelaksanaan uji psikologi sebesar Rp60.000 serta pemeriksaan kesehatan senilai Rp35.000.
Sebagai aspek pemberitahuan, bagi para pengemudi yang kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen SIM yang masih aktif di jalan raya, bakal dijatuhi sanksi hukum selaras dengan bunyi Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan yaitu berupa kurungan penjara paling lama satu bulan atau sanksi denda finansial maksimal sebesar Rp250.000.