Kasus IUP Kalbar hingga Penyitaan Uang Mantan Staf Menhub
JAKARTA - Sederet problematika hukum telah mewarnai jalannya hari Kamis (21/5), yang diawali oleh keputusan Kejagung untuk mengumumkan identitas tersangka dalam perkara dugaan rasuah IUP di wilayah Kalimantan Barat hingga kans bagi KPK untuk mengagendakan pemanggilan terhadap Budi Karya Sumadi merespons penyitaan uang tunai kepunyaan mantan stafnya, yang mana di bawah ini merupakan lima rangkuman informasi yang disajikan agar dapat Anda cermati kembali pada awal hari ini.
Lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) secara sah memublikasikan satu nama tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di area Kalimantan Barat untuk kurun waktu tahun 2017 hingga 2025.
Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar indikasi kuat guna meminta keterangan dari mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pasca-tindakan penyitaan modal senilai ratusan juta rupiah milik eks staf ahlinya, Robby Kurniawan.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menguraikan alasan di balik pelaksanaan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani, pada Rabu (20/5) dengan kapasitas sebagai saksi dalam jalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya untuk masa bakti 2022-2024.
Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menginformasikan bahwa kelengkapan dokumen perkara terkait insiden kecelakaan moda kereta di area Stasiun Bekasi Timur pada fase akhir April lalu kini telah rampung.
Lembaga Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI sukses melego sebanyak 300 dari keseluruhan 308 unit properti rampasan negara yang dijajakan dalam pergelaran agenda BPA Fair sepanjang 18 hingga 21 Mei 2026. “Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual,” kata Kepala BPA Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta, Kamis.