Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen Belum Berlaku Juni Ini

Sejumlah pengendara ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta.(Sumber:NET)
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:41:58 WIB

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang meregulasi sistem pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan mitra ojek online (ojol) hingga detik ini belum juga diterapkan.

Padahal, regulasi anyar tersebut memiliki target untuk mulai aktif bergerak pada Juni 2026.

Ketua Umum (Ketum) perhimpunan ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono membenarkan jika Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memang belum direalisasikan hingga sekarang.

Raden Igun Wicaksono bersama kawan-kawan sejawatnya masih menanti kabar paling baru mengenai waktu eksekusinya.

"Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo," ujar Igun kepada detikOto, Rabu (3/6).

Lewat berjalannya Perpres tersebut, potongan komisi untuk aplikasi ojol yang semula menyentuh angka 20 persen dipotong hingga tersisa 8 persen saja.

Regulasi ini ditaruh harapan tinggi agar mampu mendongkrak pemasukan para pengendara ojol secara menyeluruh.

Igun menaruh harapan agar eksekusi regulasi ini tidak terhambat terlampau lama.

Sebab, bagaimanapun juga, para pengendara ojol sudah teramat menantikan kehadirannya di lapangan.

"Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan bahwa peralihan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen bagi mitra pengendara berpeluang besar bergulir mulai Juni 2026.

Meskipun begitu, pihak Kemnaker menyisipkan kata 'mudah-mudahan'.

"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Kala itu, Afriansyah Noor mengklaim tidak ada pihak perusahaan aplikator yang melontarkan penolakan secara terang-terangan terhadap langkah tersebut.

Kendati begitu, Kemnaker tetap bakal mengundang pihak-pihak terkait demi meyakinkan sikap mereka secara transparan.

"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkapnya.

Penerapan potongan aplikator ojol di bawah angka 10 persen ini pada awalnya disuarakan oleh Presiden Prabowo lewat orasi politiknya pada Hari Buruh, 1 Mei 2026.

Langkah itu selanjutnya diperkuat lewat Perpres yang dikeluarkan tidak lama sesudah orasi politik berlangsung.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati