Kasus Silmy Karim, KPK Bongkar Tarif Kilat Izin Tinggal WNA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya biaya pengurusan proses izin tinggal WNA secara cepat dalam perkara pemerasan serta gratifikasi yang membelit mantan Wamen Imipas Silmy Karim.
Rentang tarif tersebut berada di kisaran antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk setiap individu.
Seperti yang telah diketahui, Silmy bersama dengan tujuh orang lainnya diputuskan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal pemerasan dan gratifikasi.
Tim penyidik pun ikut mengamankan rangkaian barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang kontan dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar AS serta dolar Singapura.
Di samping itu, terdapat pula aset logam mulia serta beberapa unit kendaraan.
Pihak KPK didapati menemukan adanya pungutan biaya untuk 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam perkara pemerasan serta gratifikasi yang membelit Silmy Karim.
KPK memaparkan bahwa tarif yang dipatok bervariasi bergantung pada jalur pelayanan yang diperlukan.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Dalam penanganan dokumen izin tinggal, dijumpai pula adanya warga negara asing yang menghendaki agar fasilitasi prosesnya bisa berjalan lebih kilat.
Padahal, apabila merujuk pada regulasi resmi, pengurusan dokumen izin tinggal untuk WNA mempunyai tenggat waktu selama tiga hingga tujuh hari kerja.