Aturan Golongan SIM C SIM A dan SIM B Berdasarkan Jenis Kendaraan

Ilustrasi SIM. (sumber:net)
Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:32:58 WIB

JAKARTA - Setiap pengemudi kendaraan bermotor di tanah air diwajibkan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang pas dengan jenis kendaraan masing-masing. Walau begitu, tidak sedikit warga yang belum paham bahwa SIM terbagi dalam beberapa tingkatan berpatokan pada jenis, kapasitas mesin, bobot, sampai peruntukan kendaraan.

Landasan penentuan jenis dan tingkatan SIM di Indonesia tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM. Regulasi ini mengelompokkan SIM menjadi sejumlah kategori, meliputi SIM C buat sepeda motor, SIM A buat mobil atau kendaraan roda empat, serta SIM B buat kendaraan berbobot melebihi 3.500 kilogram.

Pemilihan kategori SIM yang tepat sangat krusial sebab keahlian pengemudi mesti seimbang dengan spesifikasi kendaraan yang dikemudikan.

Untuk kendaraan roda dua, tersedia tiga kategori SIM, yaitu SIM C, SIM C I, serta SIM C II. Pengelompokan ini berpijak pada kapasitas silinder mesin motor atau kendaraan sejenis berdaya listrik.

SIM C diperuntukkan bagi pengemudi motor berkapasitas mesin hingga 250 cc.

SIM C I dipakai buat motor berkapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berdaya listrik.

Sedangkan SIM C II dipakai bagi motor berkapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berdaya listrik.

Persyaratan memperoleh SIM C I yakni pemohon mesti sudah mengantongi SIM C setidaknya selama satu tahun. Sementara guna memperoleh SIM C II, pemohon wajib sudah memegang SIM C I paling singkat satu tahun.

Oleh sebab itu, pengemudi motor berkapasitas mesin lebih besar tidak bisa sekadar mengandalkan SIM C biasa. Tingkatan SIM wajib diselaraskan dengan kapasitas kendaraan yang dipakai.

Di samping SIM C, ada pula SIM D serta SIM D I yang disiapkan khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D dipakai guna mengemudikan kendaraan khusus setara tingkatan SIM C. Sementara SIM D I diperuntukkan bagi kendaraan khusus setara tingkatan SIM A.

Pengelompokan ini memperhatikan spesifikasi kendaraan yang dipakai oleh penyandang disabilitas sehingga tipe SIM tetap disesuaikan dengan kendaraan yang dikendarai.

Bagi kendaraan roda empat, ada SIM A dan SIM A Umum.

SIM A diperuntukkan bagi kendaraan bermotor berbobot maksimal 3.500 kilogram yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, SIM A Umum dipakai buat kendaraan bertipe sama yang difungsikan sebagai angkutan umum.

Hal ini menandakan perbedaan SIM A serta SIM A Umum bukan sekadar menyangkut tipe kendaraan, melainkan juga peruntukan pemakaiannya.

Kendaraan bermotor yang memiliki bobot melebihi 3.500 kilogram tergolong dalam kelompok SIM B.

SIM B I dipakai bagi kendaraan bermotor dengan bobot melebihi 3.500 kilogram. Sementara SIM B I Umum diperuntukkan bagi kendaraan angkutan penumpang atau barang umum berbobot melebihi 3.500 kilogram.

Selanjutnya SIM B II serta SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, maupun kendaraan yang menarik kereta gandengan berpatokan pada ketentuan tiap-tiap tingkatan.

Pengelompokan ini dirancang guna memastikan pengemudi memiliki kualifikasi yang pas dengan jenis dan karakter kendaraan yang dikemudikannya.

Maka dari itu, masyarakat perlu memastikan tingkatan SIM yang dipegang sudah pas dengan kendaraan yang dipakai. Selain sebagai syarat administratif saat berkendara, kepemilikan SIM yang sesuai tingkatan juga menjadi bagian dari langkah menjaga keselamatan dan kedisiplinan lalu lintas.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati