JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), bersama dengan BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukungnya, telah melaksanakan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama kurang lebih satu bulan. Implementasi ini merupakan respons terhadap regulasi pemerintah yang mengatur tatanan kepelabuhan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan.
Menurut Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, kebijakan ini bertujuan untuk mematuhi regulasi pemerintah terkait keselamatan dalam layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa di pelabuhan. Dialog konstruktif juga telah dilakukan terkait protes di Pelabuhan Bakauheni, dengan fokus utama pada penerapan kebijakan zonasi dan sterilisasi area pelabuhan untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional.
ASDP telah melakukan sosialisasi, koordinasi, dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terkait, seperti Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, serta organisasi lokal lainnya, untuk mengatasi dinamika di lapangan. Langkah-langkah tambahan, seperti penguatan keamanan dengan personel dari Kepolisian dan/atau TNI, pemasangan CCTV, dan pengaturan zona khusus untuk pengurus truk, juga telah dilakukan untuk memantau dan mengatur lalu lintas di pelabuhan dengan lebih efektif.
Dalam upaya meningkatkan tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan, termasuk peningkatan infrastruktur pendukung seperti jalan dan rambu-rambu. Komitmen mereka adalah untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga keselamatan, serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa, sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku.