JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bekerja sama dengan BPTD Kelas II Lampung dan mitra lainnya telah menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama sekitar satu bulan.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa kebijakan sterilisasi di pelabuhan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 tentang Objek Vital Transportasi di Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Implementasi kebijakan zonasi di pelabuhan ini adalah wujud kepatuhan ASDP terhadap regulasi pemerintah, khususnya dalam aspek keselamatan layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Kami terus berusaha untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," ujarnya.
Menanggapi aksi protes di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6), ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif. Dialog ini membahas beberapa poin utama, termasuk penerapan kebijakan zonasi di semua pelabuhan penyeberangan komersial seperti Merak dan Bakauheni.
Selain itu, kebijakan sterilisasi area pelabuhan juga diberlakukan, di mana pihak yang tidak berkepentingan harus disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional.
ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan situasi di lapangan tertangani dengan baik. Saat ini, operasional di lapangan juga berjalan lancar dan terkendali.
"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta tambahan tenaga keamanan dari Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV serta menyediakan akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni. Zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan yang berlaku," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
Ia menambahkan bahwa dalam peningkatan tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan. Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan, serta modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung seperti jalan dan rambu-rambu.
ASDP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa. "Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari semua pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai mandat UU untuk terciptanya pelayanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan selamat," tutupnya.