PT ASDP Indonesia Ferry dan BPTD Lampung: Kerjasama Sterilisasi Pelabuhan

Selasa, 09 Juli 2024 | 07:21:37 WIB

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya, telah menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama sekitar satu bulan.

Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, mengatakan bahwa kebijakan sterilisasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan, Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Penerapan kebijakan zonasi di pelabuhan ini adalah bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi pemerintah, khususnya dalam aspek keselamatan layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Kami terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," ujarnya.

Terkait aksi protes di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif. Dialog ini memprioritaskan beberapa poin utama, termasuk penerapan Kebijakan Zonasi yang akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial seperti Merak, Bakauheni, dan pelabuhan lainnya.

Sterilisasi area pelabuhan juga menjadi poin utama, di mana pihak-pihak yang tidak berkepentingan harus disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional.

ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan kebijakan sterilisasi pelabuhan dan mendapat dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat. Saat ini, operasional di lapangan berjalan lancar dan terkendali.

"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, CCTV akan dipasang serta akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni untuk melakukan pemantauan. Zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan PM yang berlaku," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.

Ia menambahkan bahwa dalam peningkatan tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan. Ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan, serta modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung seperti jalan dan rambu-rambu untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan. Hal ini akan mendukung efisiensi operasional dan kenyamanan pengguna jasa.

ASDP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh pengguna jasa. "Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU dan untuk menciptakan pelayanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan selamat," tuturnya.

Terkini