PT ASDP Indonesia Ferry dan Kebijakan Zonasi Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 09 Juli 2024 | 07:41:17 WIB

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama BPTD Kelas II Lampung dan mitra lainnya telah menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama sekitar satu bulan.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan sterilisasi ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 Tentang Objek Vital Transportasi di Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Penerapan kebijakan zonasi di pelabuhan ini adalah bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi pemerintah, khususnya terkait keselamatan layanan penyeberangan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, menjaga produktivitas, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Kami terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," ujar Shelvy.

Menanggapi aksi protes di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (21/6) pukul 13.00 WIB, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus melakukan dialog konstruktif yang membahas poin-poin utama seperti penerapan kebijakan zonasi dan sterilisasi area pelabuhan. Kebijakan PM 91/2021 tentang zonasi pelabuhan penyeberangan akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial termasuk Merak, Bakauheni, dan pelabuhan lainnya.

Sterilisasi area pelabuhan mewajibkan pihak yang tidak berkepentingan untuk disterilkan dari area pelabuhan, termasuk dermaga, guna menjaga keamanan dan efisiensi operasional. ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan situasi di lapangan terkendali.

"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta tambahan tenaga keamanan dari Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV dan akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan di area terminal bus Pelabuhan Bakauheni untuk pemantauan. Zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada sesuai peraturan yang berlaku," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.

Ia menambahkan, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi terencana untuk meningkatkan tata kelola zonasi, termasuk penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, pergerakan kendaraan di pelabuhan, serta peningkatan infrastruktur pendukung seperti jalan dan rambu-rambu guna memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan.

ASDP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa. "Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU demi terciptanya pelayanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan selamat," tutupnya.

Terkini

Wujudkan Pernikahan Impian di Wedding Expo 2024

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Depok Wedding Expo 2024: Cari Vendor Impianmu Segera

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Hadiri Wedding Expo Depok dan Temukan Inspirasi Terbaik

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Cari Vendor Impianmu di Depok Wedding Expo 2024

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Depok24jam Wedding Expo Semua untuk Pernikahan Sempurnamu

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB