Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi menerapkan penyesuaian tarif tiket terpadu untuk penyeberangan di lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit mulai Jumat, 20 September lalu. Penyesuaian ini sesuai dengan keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024 mengenai tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyatakan bahwa ASDP, bersama Pemprov Maluku dan pihak terkait, telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif di kedua lintasan tersebut. Langkah ini sejalan dengan komitmen ASDP untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan, dengan fokus pada keselamatan dan keamanan pengguna jasa.
“Tarif penyeberangan saat ini masih di bawah Harga Pokok Penjualan. Hal ini menyebabkan beberapa pertimbangan penting, termasuk bahwa tarif tersebut belum mencerminkan sepenuhnya biaya operasional yang diperlukan. Oleh karena itu, evaluasi diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan,” katanya.
Sejak 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan sekali pada tahun 2022, saat terjadi kenaikan BBM sebesar tiga puluh dua persen. Faktor pendorong penyesuaian tarif ini mencakup peningkatan biaya operasional, seperti perawatan kapal dan kenaikan harga suku cadang setiap tahun.
Selain itu, rata-rata inflasi tahunan sebesar tiga koma lima tiga persen dan kenaikan nilai tukar dolar AS sebesar delapan belas persen dari 2015 hingga 2024 juga berkontribusi pada peningkatan biaya operasional. Hal ini berimbas pada biaya impor suku cadang kapal yang meningkat akibat pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS, mempengaruhi biaya perawatan dan reparasi kapal.
Sebelum penyesuaian, tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea masih tujuh belas persen di bawah HPP, sedangkan lintasan Hunimua-Waipirit tiga puluh dua persen di bawah HPP. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea meningkat sebesar empat koma dua persen, dan HPP di Hunimua-Waipirit naik tujuh persen.
Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini penting untuk mendukung keberlanjutan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, serta menjaga keseimbangan perekonomian daerah. “Idealnya, HPP harus mendekati seratus persen, sehingga penyesuaian ini memang diperlukan,” ungkapnya.
ASDP berkomitmen untuk memastikan bahwa pendapatan cukup untuk menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur serta peralatan. “Kami berharap penyesuaian ini dapat memperkuat operasional dan keberlanjutan bisnis, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing dengan moda transportasi lainnya,” tambah Shelvy.
ASDP sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan spanduk. Berikut adalah tarif baru yang berlaku di kedua lintasan: