Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi menerapkan penyesuaian tarif tiket terpadu untuk jalur penyeberangan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit mulai Jumat, 20 September. Penyesuaian tarif ini mengikuti keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2024 mengenai tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menjelaskan bahwa ASDP, bersama Pemprov Maluku dan pemangku kepentingan lainnya, telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif di kedua rute tersebut. Hal ini mencerminkan komitmen ASDP untuk meningkatkan kualitas layanan penyeberangan dengan menekankan keselamatan dan keamanan bagi pengguna.
“Tarif penyeberangan saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan, yang mengakibatkan beberapa pertimbangan penting. Kami perlu melakukan evaluasi untuk memastikan tarif mencerminkan biaya operasional yang sebenarnya dan mendukung keberlanjutan layanan,” ungkap Shelvy.
Sejak tahun 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan sekali pada tahun 2022 saat harga BBM naik sebesar tiga puluh dua persen. Peningkatan biaya operasional, termasuk perawatan kapal dan harga suku cadang yang terus meningkat, menjadi faktor pendorong utama penyesuaian tarif.
Rata-rata inflasi tahunan sebesar tiga koma lima tiga persen dan kenaikan nilai tukar dolar AS sebesar delapan belas persen dari tahun 2015 hingga 2024 juga berkontribusi terhadap peningkatan biaya operasional. Kenaikan nilai tukar ini menyebabkan biaya impor suku cadang kapal meningkat, yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Sebelum penyesuaian, tarif di lintasan Galala-Namlea berada tujuh belas persen di bawah HPP, sedangkan lintasan Hunimua-Waipirit tiga puluh dua persen di bawah HPP. Dengan adanya penyesuaian, HPP di Galala-Namlea naik empat koma dua persen, dan di Hunimua-Waipirit naik tujuh persen.
Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk mendukung kelangsungan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, serta menjaga keseimbangan perekonomian daerah. “Idealnya, HPP harus mendekati seratus persen, sehingga penyesuaian ini sangat diperlukan,” katanya.
ASDP berkomitmen untuk memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh cukup untuk menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. “Kami berharap penyesuaian ini dapat memperkuat operasional dan keberlanjutan bisnis, serta meningkatkan kualitas layanan dan daya saing dengan moda transportasi lainnya,” tambah Shelvy.
ASDP telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini melalui berbagai media, termasuk media sosial dan spanduk. Berikut adalah tarif baru yang berlaku di kedua lintasan: