Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi menerapkan penyesuaian tarif tiket terpadu untuk jalur penyeberangan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit mulai Jumat, 20 September. Penyesuaian ini sesuai dengan keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 28 Agustus 2024 mengenai tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, menyampaikan bahwa ASDP telah melakukan sosialisasi bersama Pemprov Maluku dan pihak-pihak terkait mengenai perubahan tarif di kedua lintasan tersebut. Upaya ini sejalan dengan komitmen ASDP untuk meningkatkan kualitas layanan penyeberangan dengan fokus pada keselamatan dan keamanan penumpang.
“Tarif penyeberangan saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan, yang membuat beberapa pertimbangan penting muncul. Kami perlu mengevaluasi tarif agar mencerminkan biaya operasional yang sebenarnya dan mendukung kelangsungan layanan,” ungkapnya.
Sejak tahun 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan sekali pada tahun 2022, ketika harga BBM mengalami kenaikan sebesar tiga puluh dua persen. Kenaikan biaya operasional, seperti perawatan kapal dan harga suku cadang yang terus meningkat, menjadi faktor utama dalam penyesuaian tarif ini.
Rata-rata inflasi tahunan sebesar tiga koma lima tiga persen dan kenaikan nilai tukar dolar AS sebesar delapan belas persen dari tahun 2015 hingga 2024 juga turut memengaruhi biaya operasional. Hal ini menyebabkan biaya impor suku cadang kapal meningkat, yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Sebelum penyesuaian, tarif di lintasan Galala-Namlea masih tujuh belas persen di bawah HPP, sedangkan di lintasan Hunimua-Waipirit berada tiga puluh dua persen di bawah HPP. Dengan penyesuaian, HPP di Galala-Namlea naik sebesar empat koma dua persen, sementara di Hunimua-Waipirit naik tujuh persen.
Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini penting untuk mendukung kelangsungan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah. “Idealnya, HPP harus mendekati seratus persen, sehingga penyesuaian ini sangat diperlukan,” katanya.
ASDP berkomitmen untuk memastikan pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. “Dengan penyesuaian ini, kami berharap dapat memperkuat operasional dan keberlanjutan bisnis, serta meningkatkan kualitas layanan dan daya saing dengan moda transportasi lainnya,” tambah Shelvy.
Sebelumnya, ASDP telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini melalui berbagai saluran media, termasuk media sosial dan spanduk. Berikut adalah tarif baru yang berlaku di kedua lintasan: