Bank BTN Syariah memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan perjalanan panjang Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia.
Sebagai Unit Usaha Syariah (UUS) dari BTN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BTN Syariah mulai beroperasi pada 14 Februari 2005 (5 Muharram 1426 H) dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan operasionalnya.
Perjalanan Bank Tabungan Negara dimulai pada masa Hindia Belanda, tepatnya pada tahun 1897, dengan nama Postspaarbank yang berlokasi di Batavia.
Setelah Jepang menduduki Indonesia, pada 1 April 1942, bank ini direbut dan berganti nama menjadi Tyokin Kyouku.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1950, bank ini kembali dikuasai dan diubah namanya menjadi Kantor Tabungan Pos RI, yang kemudian pada tahun yang sama berubah menjadi Bank Tabungan Pos.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963, Bank Tabungan Pos resmi berganti nama menjadi Bank Tabungan Negara (BTN), yang kini dikenal sebagai Bank BTN Syariah, melanjutkan perjalanan panjangnya dalam dunia perbankan Indonesia.
Bank BTN Syariah pun terus berkomitmen untuk mengedepankan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah hingga saat ini.
Pilihan Layanan dan Produk BTN Syariah
Bank Tabungan Negara Syariah atau BTN Syariah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya, mencakup berbagai produk pendanaan, pembiayaan konsumer, hingga pembiayaan komersial. Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Produk Pendanaan
a. Tabungan BTN Batara iB
Tabungan BTN Batara iB dari Bank BTN Syariah adalah produk tabungan yang mengusung prinsip syariah dengan akad wadi'ah (titipan). Setoran awal minimalnya sebesar Rp500 ribu dan biaya administrasi maksimal Rp15 ribu.
Saldo minimal yang harus tetap ada adalah Rp200 ribu. Bagi hasil antara bank dan nasabah adalah 25% untuk nasabah dan 75% untuk bank.
Keuntungan dari produk ini adalah nasabah dapat membayar zakat, infak, dan sedekah dengan sistem autodebet langsung dari bagi hasil.
Syarat dan ketentuan yang berlaku:
Berlaku untuk WNI dan WNA
WNI minimal berusia 17 tahun
Untuk nasabah perorangan atau lembaga
Tidak tercatat dalam daftar hitam BI
Melampirkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM, paspor, dan dokumen terkait lembaga.
b. Tabungan BTN Prima iB
Tabungan BTN Prima iB menggunakan akad mudharabah mutlaqah, di mana semua keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
Setoran awal minimal Rp500 ribu dengan biaya administrasi maksimal Rp15 ribu dan saldo minimal Rp200 ribu. Bagi hasil antara nasabah dan bank adalah 25% untuk nasabah dan 75% untuk bank.
Keuntungan lainnya, nasabah dapat membayar infak, zakat, dan sedekah dengan dana bagi hasil secara otomatis. Syarat dan ketentuan berlaku untuk WNI dan WNA, usia minimal 17 tahun, dan harus melampirkan dokumen yang diperlukan.
c. Tabungan BTN Batara Haji & Umroh
Produk ini dirancang khusus untuk membantu nasabah menabung guna berangkat haji dan umroh. Menggunakan akad mudharabah mutlaqah, setoran awal dan berikutnya minimal Rp100 ribu, dengan saldo minimal Rp100 ribu.
Nasabah akan menerima kartu debit BTN Syariah dan dapat membayar zakat, infak, dan sedekah melalui autodebet dari bagi hasil.
Keunggulannya meliputi kemudahan memperoleh nomor porsi haji dan paket umroh terbaik. Syarat untuk nasabah WNI dan WNA dengan dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor, dan akta kelahiran bagi pelajar.
d. Tabungan BTN Qurban iB
Tabungan BTN Qurban iB ini diperuntukkan untuk membeli dan menyalurkan hewan kurban dengan akad mudharabah mutlaqah. Setoran awal minimal Rp500 ribu dengan biaya administrasi maksimal Rp15 ribu, dan saldo minimal Rp200 ribu.
Bagi hasil yang diterima nasabah adalah 25%, sedangkan 75% untuk bank. Dana bagi hasil dapat digunakan untuk membayar zakat, infak, atau sedekah.
Produk ini berlaku untuk WNI dan WNA dengan syarat dokumen seperti KTP, SIM, paspor, dan NPWP, serta dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan status nasabah.
e. Tabungan BTN Simpanan Pelajar iB
Tabungan BTN Simpanan Pelajar iB merupakan produk syariah yang ditujukan untuk siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, Mts, dan MA), serta sederajat.
Menggunakan akad wadi'ah, produk ini memungkinkan nasabah untuk memulai tabungan dengan setoran awal hanya Rp1.000. Selain itu, tabungan ini bebas biaya administrasi dan memungkinkan penarikan tunai hingga Rp500 ribu per hari.
Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
Berlaku untuk perorangan dan siswa dari sekolah yang telah bekerja sama dengan Bank.
Diperuntukkan untuk nasabah perorangan atau lembaga.
Rekening harus aktif untuk dapat digunakan.
Calon nasabah harus melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Pelajar/NISN/NIS, KTP orang tua, dan surat pernyataan pembukaan rekening.
f. Tabungan BTN Emas iB
Produk ini dirancang untuk nasabah yang ingin berinvestasi dengan membeli emas, dengan menggunakan akad mudharabah mutlaqah. Setoran awal minimalnya Rp100 ribu, dengan setoran wajib autodebet sebesar Rp50 ribu.
Saldo minimal yang harus mengendap adalah Rp50 ribu. Nasabah juga dapat menikmati layanan gadai emas dengan nilai aset yang aman dan terpercaya.
Syarat dan ketentuannya mencakup:
Berlaku untuk WNI dan WNA
WNI berusia minimal 17 tahun
Untuk nasabah perorangan maupun lembaga
Rekening harus aktif dan dapat digunakan
Dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM, paspor, NPWP, dan dokumen lain untuk nasabah pelajar atau lembaga.
g. Deposito BTN iB
Deposito BTN iB adalah produk investasi syariah dengan prinsip mudharabah mutlaqah, yang memungkinkan nasabah untuk berinvestasi dengan setoran minimal Rp1 juta untuk perorangan dan Rp2,5 juta untuk lembaga.
Deposito ini menawarkan keuntungan berbasis bagi hasil yang kompetitif. Syarat dan ketentuan yang berlaku:
Berlaku untuk WNI dan WNA
WNI minimal berusia 17 tahun
Untuk nasabah perorangan atau lembaga
Dokumen yang diperlukan termasuk KTP, paspor, dan dokumen lembaga seperti akta pendirian perusahaan dan NPWP.
h. Deposito On Call BTN iB
Deposito On Call BTN iB adalah produk investasi dengan jangka waktu 1 hingga 28 hari yang dikelola berdasarkan prinsip syariah mudharabah mutlaqah.
Bagi hasil yang ditawarkan adalah 25% untuk nasabah dan 75% untuk bank. Penempatan minimal untuk perorangan dan lembaga adalah Rp100 juta.
Syarat dan ketentuan yang berlaku:
Berlaku untuk WNI dan WNA
WNI berusia minimal 17 tahun
Dokumen yang diperlukan termasuk identitas diri seperti KTP atau paspor, serta dokumen lembaga seperti NPWP dan SIUP.
i. Giro BTN iB
Giro BTN iB merupakan produk simpanan berbasis prinsip syariah yang menggunakan akad wadiah. Dengan produk ini, nasabah akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi harian untuk keperluan pribadi, keluarga, atau bisnis.
Untuk membuka rekening, setoran awal minimum bagi nasabah perorangan adalah Rp500 ribu, sementara bagi lembaga adalah Rp1 juta. Beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku antara lain:
Produk ini dapat diakses oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
WNI yang ingin membuka rekening harus berusia minimal 17 tahun.
Produk ini tersedia untuk nasabah individu maupun lembaga.
Nasabah tidak tercatat dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).
Rekening akan diaktifkan dan dapat langsung digunakan.
Bagi nasabah individu, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen identitas resmi seperti KTP atau paspor yang masih berlaku.
Bagi pelajar, selain KTP, diperlukan kartu pelajar, akta kelahiran, dan surat pernyataan orang tua sebagai pemilik rekening.
Bagi WNA, dokumen yang harus dilampirkan meliputi paspor serta KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Bagi nasabah lembaga, dokumen yang harus disertakan antara lain KTP pejabat yang berwenang, akta pendirian perusahaan, serta dokumen penting seperti NPWP, SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya.
j. Giro BTN Prima iB
Giro BTN Prima iB adalah produk simpanan yang menggunakan akad mudharabah mutlaqah, sesuai dengan prinsip syariah.
Produk ini memberikan kemudahan dalam bertransaksi tanpa batasan, baik untuk kebutuhan pribadi, keluarga, maupun bisnis. Dengan nisbah yang mencapai 14%, produk ini juga dilengkapi dengan fasilitas cash management system untuk transaksi online.
Selain itu, Giro BTN Prima iB mendukung aktivitas bisnis melalui kemudahan dalam pembayaran dan penerimaan. Beberapa syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
Giro BTN Prima iB tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
WNI yang membuka rekening harus berusia minimal 17 tahun.
Produk ini terbuka untuk nasabah individu maupun lembaga.
Nasabah tidak boleh terdaftar dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh BI.
Rekening akan diaktifkan dan bisa segera digunakan.
Calon nasabah perorangan diwajibkan untuk melampirkan dokumen identitas yang sah, seperti KTP atau paspor yang masih berlaku.
Bagi pelajar, selain KTP, perlu disertakan kartu pelajar, akta kelahiran, serta surat pernyataan orang tua yang menyatakan dirinya sebagai beneficiary owner.
Untuk WNA, diperlukan paspor serta KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Bagi lembaga, dokumen yang diperlukan termasuk KTP pejabat yang berwenang, akta pendirian perusahaan, serta dokumen-dokumen penting seperti NPWP, SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya.
2. Pembiayaan Konsumer BTN Syariah
a. Pembiayaan Kendaraan Bermotor BTN iB
Produk ini menawarkan solusi keuangan untuk memperoleh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dengan prosedur yang cepat. Menggunakan prinsip syariah melalui akad murabahah, persyaratannya meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Usia maksimal saat pelunasan adalah 65 tahun.
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah (IDI BI clear).
Menyediakan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
b. Pembiayaan Tunai Emas BTN iB
Produk ini memberikan solusi finansial bagi Anda yang membutuhkan dana darurat dengan cara menggadaikan emas yang dimiliki.
Prosesnya cepat, aman, dan angsurannya ringan, menggunakan prinsip syariah melalui akad qardh. Maksimal pembiayaan yang ditawarkan mencapai Rp250 juta dengan persyaratan berikut:
WNI yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Memiliki pengalaman kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah (IDI BI clear).
Menyertakan NPWP pribadi dan melengkapi dokumen lainnya.
c. Pembiayaan Emasku BTN iB
Emasku BTN iB adalah produk yang dapat membantu Anda dalam berinvestasi emas. Dengan akad murabahah, Anda berkesempatan untuk memiliki emas batangan bersertifikat Antam. Syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
WNI yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Usia maksimal saat pelunasan adalah 65 tahun.
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah (IDI BI clear).
Menyertakan NPWP.
Melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
d. Pembiayaan Multimanfaat BTN iB
Produk ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi karyawan dengan gaji rendah atau pensiunan dalam membeli barang-barang kebutuhan seperti elektronik dan perabotan rumah.
Dikenakan tanpa uang muka, dengan angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan. Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Persyaratan untuk mengajukan pembiayaan ini meliputi:
WNI yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Usia maksimal saat pelunasan adalah 65 tahun.
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah (IDI BI clear).
Menyertakan NPWP.
Melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
e. Pembiayaan Multijasa BTN iB
Berbeda dengan Pembiayaan Multimanfaat BTN iB yang lebih fokus pada pembelian barang rumah tangga, Pembiayaan Multijasa BTN iB bertujuan untuk membantu nasabah dalam membiayai berbagai kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, perjalanan wisata, pernikahan, hingga umroh.
Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan hingga 10 tahun dengan prinsip syariah menggunakan akad kafalah bil ujroh. Persyaratan dan ketentuan yang berlaku adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Usia maksimal saat pelunasan adalah 65 tahun.
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah (IDI BI clear).
Menyertakan NPWP.
Melengkapi dokumen yang diperlukan.
f. KPR BTN Platinum iB
Produk KPR BTN Platinum iB dari BTN Syariah memungkinkan Anda untuk membeli rumah, ruko, atau apartemen dengan proses yang cepat. Angsuran yang diterapkan tetap sama hingga jangka waktu pembiayaan.
Menggunakan akad murabahah, produk ini juga dilengkapi dengan perlindungan jiwa dan kebakaran. Syarat dan ketentuan yang berlaku meliputi:
WNI dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan usia maksimal saat pelunasan 65 tahun.
Memiliki pengalaman kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah (IDI BI clear).
Memiliki NPWP.
Menyertakan dokumen penting lainnya yang dibutuhkan.
g. KPR BTN Indent iB
Sama seperti KPR Platinum iB, KPR BTN Indent iB juga bertujuan untuk membantu nasabah membeli properti seperti rumah, ruko, atau apartemen.
Perbedaannya terletak pada akad yang diterapkan, yakni akad istishna, yang merupakan jual beli berdasarkan pesanan. Angsuran yang ditawarkan tetap sama hingga jangka waktu pembiayaan. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
WNI dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal usia saat pelunasan adalah 65 tahun.
Nasabah harus memiliki pengalaman kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah (Informasi Debitur SLIK OJK bersih).
Memiliki NPWP.
Menyertakan dokumen penting lainnya yang dibutuhkan.
h. KPR BTN Bersubsidi iB
Pembiayaan ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui program kesejahteraan yang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Produk ini menerapkan prinsip syariah dengan akad murabahah dan bebas dari PPN, serta memiliki angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan. Syarat dan ketentuannya meliputi:
WNI dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan usia maksimal saat pelunasan adalah 65 tahun.
Memiliki e-KTP.
Nasabah harus memiliki pengalaman kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah (Informasi Debitur SLIK OJK bersih).
Memiliki NPWP.
Penghasilan pokok antara Rp4 juta—Rp7 juta.
Nasabah atau pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
Melengkapi dokumen penting lainnya yang dibutuhkan.
3. Produk Pembiayaan Komersial BTN Syariah
a. Pembiayaan Konstruksi BTN iB
Fasilitas pembiayaan ini dirancang khusus untuk membantu para pelaku bisnis dalam membiayai proyek konstruksi properti, baik itu bangunan maupun infrastruktur.
Pembiayaan ini menggunakan prinsip syariah dengan akad musyarakah dan menawarkan jangka waktu hingga 4 tahun. Pengembalian pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dan disesuaikan dengan kemajuan proyek. Persyaratan yang berlaku antara lain:
Calon nasabah dapat berupa badan hukum, non-badan hukum, atau perorangan.
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam mengelola usaha sejenis.
b. Pembiayaan Investasi BTN iB
Produk pembiayaan ini ditujukan untuk membantu nasabah dalam pembelian atau pengadaan barang investasi. Akad yang digunakan bisa berupa murabahah, musyarakah, atau istishna.
Pembiayaan ini menawarkan jangka waktu hingga 15 tahun dengan mempertimbangkan nilai ekonomis dan teknis proyek. Nisbah bagi hasil yang ditetapkan bersifat kompetitif. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi meliputi:
Calon nasabah dapat berupa badan hukum, non-badan hukum, atau perorangan.
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam mengelola usaha sejenis.
c. Pembiayaan Modal Kerja BTN iB
Fasilitas ini diberikan untuk nasabah yang membutuhkan pembiayaan dalam menjalankan kegiatan bisnis, dengan prinsip syariah melalui akad mudharabah atau musyarakah.
Pembiayaan yang diberikan dapat mencakup hingga 80% dari nilai total kebutuhan modal kerja. Jangka waktu yang ditawarkan hingga 3 tahun. Syarat dan ketentuannya adalah:
Calon nasabah dapat berupa badan hukum, non-badan hukum, atau perorangan.
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam mengelola usaha sejenis.
Sebagai penutup, Bank BTN Syariah terus berkomitmen untuk menyediakan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, mendukung kebutuhan finansial masyarakat dengan cara yang adil dan transparan.