Apa Itu e-Polis Asuransi: Ketahui Isi hingga Contohnya

Senin, 16 Desember 2024 | 11:49:26 WIB
Apa Itu e-Polis Asuransi: Ketahui Isi hingga Contohnya

Apa itu e-polis asuransi? E-polis asuransi merupakan dokumen digital yang menggantikan polis cetak tradisional, termasuk untuk asuransi kesehatan, dan mulai diterapkan oleh berbagai perusahaan asuransi di Indonesia.

Sama seperti polis berbentuk fisik, e-polis juga mencakup poin-poin penting yang wajib dipahami oleh peserta asuransi. Hal ini meliputi hak dan kewajiban tertanggung sebagai penerima manfaat serta pembayar premi.

Dengan penerapan teknologi ini, e-polis asuransi menjadi salah satu langkah inovatif untuk mempermudah akses dan manajemen dokumen asuransi.

Berikut ini ulasan selengkapnya terkait apa itu e-polis asuransi, isi, hingga contohnya yang perlu diketahui.

Apa Itu e-Polis Asuransi?

Apa itu e-polis asuransi? Pada dasarnya, e-polis atau polis asuransi digital adalah dokumen perjanjian asuransi yang disajikan dalam format elektronik.

Biasanya, dokumen ini dikirimkan langsung ke alamat email nasabah. Selain itu, beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan portal khusus untuk memudahkan akses nasabah terhadap e-polis mereka.

Perlu dipahami bahwa tidak terdapat perbedaan mendasar antara polis digital dan polis cetak. Keduanya tetap berfungsi sebagai dokumen yang memuat perjanjian resmi antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (peserta asuransi).

Isi polis mencakup perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, serta komitmen yang mengikat kedua belah pihak. Bagi nasabah yang membayar premi, memahami isi polis—baik dalam bentuk digital maupun cetak—adalah suatu keharusan.

Oleh sebab itu, e-polis perlu disimpan dengan baik oleh pemegangnya sebagai referensi utama terkait penggunaan layanan asuransi yang dimiliki.

Apakah e-Polis Asuransi Saja sudah Cukup?

Ketentuan mengenai bentuk polis asuransi telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Berdasarkan peraturan ini, polis asuransi dapat diterbitkan dalam bentuk hardcopy maupun digital atau elektronik.

Jika polis asuransi diterbitkan dalam format digital atau elektronik, perusahaan asuransi wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi.

Meskipun polis disampaikan secara digital, bagian ikhtisar polis tetap harus diberikan dalam bentuk hardcopy kepada nasabah. Dengan demikian, keabsahan polis asuransi online tetap diakui selama penerbitannya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, OJK juga mengingatkan perusahaan asuransi untuk tetap menyerahkan ikhtisar pertanggungan dalam bentuk cetak sebagai bagian dari perlindungan kepada nasabah. Selain itu, nasabah disarankan untuk meminta salinan polis dalam bentuk cetak.

Hal ini penting guna mengurangi potensi sengketa yang mungkin timbul, baik melalui jalur arbitrase maupun pengadilan, sehingga keberadaan dokumen fisik dapat menjadi referensi yang lebih jelas di kemudian hari.

Isi Polis Online

Bagi banyak nasabah asuransi, polis dianggap sebagai dokumen yang sangat penting, sementara bagi sebagian lainnya, polis hanya dianggap sebagai bukti keikutsertaan dalam asuransi.

Padahal, baik yang berbentuk digital maupun cetak, polis asuransi memuat berbagai informasi krusial yang sebaiknya dibaca secara menyeluruh oleh pemegang polis.

Sesungguhnya, isi dari polis digital ini tidak berbeda dengan buku polis dalam bentuk cetak, yaitu sebagai berikut.

1. Informasi umum polis

Isinya terkait data-data pemilik polis, yaitu:

Nomor polis
Nama pemegang polis
Nama produk
Status polis
Jumlah premi
Tanggal jatuh tempo premi
Besar nilai pertanggungan
Manfaat asuransi
Masa berlaku polis

2. Informasi detail pemegang dan tertanggung

Pada poin berikut ini, terdapat informasi mengenai detail pemegang polis, tertanggung, dan penerima manfaat. Sebagai nasabah, Anda perlu memastikan bahwa data yang tercantum sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Apabila terjadi kesalahan, seperti nama lengkap atau tanggal lahir yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, kemungkinan besar akan timbul masalah saat pengajuan klaim.

3. Hak pelajari polis

Poin ini berisi informasi bahwa perusahaan asuransi akan memberikan waktu bagi Anda untuk mempelajari polis asuransi. Biasanya, perusahaan asuransi memberikan waktu 14 hari sejak tanggal polis diterbitkan.

Sebaiknya, Anda memanfaatkan periode ini untuk benar-benar memahami syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis.

4. Manfaat asuransi

Poin ini memuat manfaat asuransi, yang umumnya mencakup hal-hal berikut:

Uang pertanggungan
Masa pertanggungan, yaitu sampai kapan asuransi akan melindungi tertanggung
Jatah kamar dan limit klaim untuk tertanggung asuransi kesehatan
Manfaat asuransi tambahan
Cara mengajukan klaim

5. Pengecualian

Merupakan kondisi yang dapat menyebabkan klaim tertanggung ditolak. Tentunya, ketentuan ini bervariasi tergantung pada jenis polis asuransi.

Namun, pada umumnya, pengecualian ini mencakup kerugian yang disebabkan oleh tindakan tertanggung sendiri serta bencana alam yang termasuk dalam kategori pengecualian.

6. Premi asuransi

Poin selanjutnya berhubungan dengan ketentuan premi. Di bagian ini, tercantum rincian tentang premi yang harus Anda bayar untuk memperoleh manfaat yang tercantum dalam polis. Anda perlu memperhatikan jumlah premi yang harus dibayarkan.

Selain itu, informasi ini juga mencakup biaya-biaya potongan yang dapat mengurangi manfaat yang akan diterima, di mana premi yang Anda bayarkan akan dipotong untuk menutupi biaya-biaya tersebut.

Contoh Polis Online

1. Polis online eAZy Connect dari Allianz

Perusahaan asuransi Allianz Indonesia menyediakan portal khusus bagi nasabah yang ingin mengakses polis secara online melalui layanan Allianz eaZy Connect. Di portal ini, nasabah dapat memantau polis asuransi kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, nasabah juga bisa melihat langsung nilai investasi, manfaat asuransi, dan informasi polis lainnya. Untuk dapat memantau polis dan mengakses informasi terkait, nasabah terlebih dahulu harus mendaftar untuk akun pribadi di eAZy Connect.

Registrasi otomatis akan diterapkan bagi nasabah yang memilih polis elektronik, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Selama polis masih berlaku (inforce), Anda akan menerima email sambutan yang berisi tautan untuk mengaktifkan akun eAZy Connect. 
Klik tautan tersebut dan Anda akan diarahkan ke halaman registrasi pengguna. 
Buat kata sandi untuk akun Anda. 
Klik tombol Lanjutkan, dan pada akses pertama, Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengunduh polis elektronik. 
Setelah itu, Anda dapat mengakses menu lainnya di portal tersebut.

2. Polis Digital dari Asuransi Raksa

Nasabah Asuransi Raksa dapat menikmati kemudahan dalam mengakses polis online melalui portal www.araksa.com/e-polis. Layanan ini memungkinkan nasabah untuk mengisi form yang akan langsung dikirim ke alamat email mereka.

Namun, layanan polis online dari Asuransi Raksa ini saat ini hanya berlaku untuk polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

3. Polis Elektronik (e-Policy) PRUaccess

Layanan polis online berikutnya hadir dari Asuransi Prudential Indonesia, yaitu PRUaccess. Dengan layanan ini, pemegang polis Prudential dapat mengakses informasi data polis kapan saja dibutuhkan.

Melalui PRUaccess, Anda dapat mengakses Polis Elektronik (e-Policy) Prudential dalam format digital, yang mencakup Ringkasan Polis, Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah disetujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, dan Ketentuan Khusus.

Selain itu, terdapat ketentuan lainnya, jika ada, yang mencakup segala perubahan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa antara Prudential Indonesia dan pemegang polis.

Langkah-langkah untuk mendapatkan e-policy Prudential adalah sebagai berikut:

Masuk (log-in) ke PRUaccess menggunakan username dan password pemegang polis.
Pilih menu “Data Saya”, lalu pilih menu “Info Polis”.
Klik nomor Polis dengan status In-Force yang dimiliki oleh pemegang polis.
Klik “Setuju” ketika muncul pop-up berjudul “Tanda Terima Polis Elektronik” (hanya akan muncul saat nasabah pertama kali mengakses Nomor Polis Elektronik sebagai tanda terima dari Prudential Indonesia).
Pilih tab “Polis Elektronik” untuk melihat kontrak polis milik pemegang polis.
Pilih dokumen yang ingin dilihat oleh pemegang polis.
Masukkan password dokumen sesuai panduan berikut:
Password Polis Elektronik Anda adalah xxxxddMmm (contoh: 123401Aug), dengan keterangan sebagai berikut:
xxxx: Empat digit terakhir Nomor Polis Anda, contoh: 1234.
dd: Dua digit tanggal lahir Anda, contoh: 01.
Mmm: Tiga huruf pertama bulan lahir dalam bahasa Inggris, dengan huruf pertama kapital dan huruf selanjutnya kecil, contoh: Aug.

Perhatikan Hal-hal ini pada Penerbitan Polis Digital

Periksa informasi secara rinci
Minta dummy polis sebelum membeli asuransi
Pelajari jenis dan manfaat polis
Selalu minta polis dalam bentuk hardcopy

Perlu diingat bahwa meskipun polis online menawarkan kemudahan, buku polis dalam bentuk cetak atau hardcopy tetap diperlukan. Pasalnya, jika terjadi sengketa yang berlanjut ke jalur pengadilan, buku polis akan diminta oleh pihak pengadilan.

Oleh karena itu, penting untuk cermat dalam memilih asuransi yang tepat dan mempelajari dengan seksama ketentuan polis yang berlaku.

Sebagai penutup, memahami apa itu e-polis asuransi sangat penting agar Anda dapat memanfaatkan kemudahan digital tanpa mengabaikan aspek legal dan perlindungan yang ada dalam polis asuransi Anda.

Terkini