Menaker Beri Fleksibilitas WFH, Perusahaan Tentukan Sendiri Hari Pelaksanaannya

Menaker Beri Fleksibilitas WFH, Perusahaan Tentukan Sendiri Hari Pelaksanaannya
Menaker Beri Fleksibilitas WFH, Perusahaan Tentukan Sendiri Hari Pelaksanaannya

JAKARTA - Penerapan work from home (WFH) kini memasuki fase yang lebih fleksibel setelah pemerintah memberikan keleluasaan bagi sektor swasta. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu, sesuai dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya menjalankan WFH pada hari tertentu, sektor swasta diberikan ruang untuk menyesuaikan dengan dinamika bisnis yang beragam.

Baca Juga

Menaker Gandeng Danantara dan Kemendagri Dorong Efisiensi Energi Nasional

Yassierli mengatakan pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.

"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," katanya di Jakarta.

Penyesuaian Hari WFH Bisa Ikuti Pola ASN

Meski fleksibel, perusahaan tetap dapat menyesuaikan hari pelaksanaan WFH dengan pola yang diterapkan oleh ASN apabila dianggap relevan. Pilihan hari Jumat menjadi salah satu opsi yang dapat diambil jika perusahaan ingin menyelaraskan kebijakan dengan sektor pemerintahan.

Menurut Yassierli, fleksibilitas ini justru memberikan ruang bagi perusahaan untuk menentukan kebijakan yang paling efektif tanpa harus terikat aturan yang kaku. Dengan adanya banyak pilihan hari, perusahaan dapat menyesuaikan dengan beban kerja, jenis usaha, hingga kebutuhan layanan kepada pelanggan.

Namun demikian, dia mengakui jika setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.

"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujar dia.

Imbauan Tanpa Aturan Baku, Keputusan di Tangan Perusahaan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bersifat imbauan, bukan aturan yang mengikat secara kaku. Oleh karena itu, tidak ada penetapan hari tertentu yang wajib diikuti oleh seluruh perusahaan.

Menaker menegaskan penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan.

Pendekatan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara tujuan efisiensi energi dengan kebutuhan operasional dunia usaha. Dengan memberikan kebebasan kepada perusahaan, diharapkan implementasi WFH dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu aktivitas bisnis.

Evaluasi Kebijakan Dilakukan Secara Menyeluruh

Meski bersifat fleksibel, pelaksanaan kebijakan WFH tetap akan dievaluasi oleh pemerintah. Yassierli menyebut evaluasi akan dilakukan dalam jangka waktu dua bulan, dengan mekanisme yang sama seperti penerapan pada ASN.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan satu paket, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan pada aspek pelaksanaan, tetapi juga pada dampaknya terhadap efisiensi energi dan produktivitas kerja.

"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," katanya.

Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas kebijakan serta menjadi dasar untuk penyempurnaan di masa mendatang.

WFH Berlaku Efektif dan Tetap Jamin Hak Pekerja

Sebelumnya, Menaker mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," ujar dia.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, ditegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja. Gaji harus dibayarkan penuh, dan hak lainnya seperti cuti tahunan tidak boleh dikurangi meskipun karyawan bekerja dari rumah.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor. Sejumlah bidang seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan mendapatkan pengecualian karena membutuhkan kehadiran langsung di tempat kerja.

Dengan pendekatan yang fleksibel dan adaptif, kebijakan WFH diharapkan mampu memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan efisiensi energi sekaligus menjaga kinerja dunia usaha tetap optimal di tengah berbagai tantangan yang ada.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Simak Tahapan Lengkap Keberangkatan Jemaah

Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Simak Tahapan Lengkap Keberangkatan Jemaah

Menaker Gandeng Danantara dan Kemendagri Dorong Efisiensi Energi Nasional

Menaker Gandeng Danantara dan Kemendagri Dorong Efisiensi Energi Nasional

Menaker Beri Fleksibilitas WFH, Perusahaan Tentukan Sendiri Hari Pelaksanaannya

Menaker Beri Fleksibilitas WFH, Perusahaan Tentukan Sendiri Hari Pelaksanaannya

Panduan Lengkap Rute Dan Tarif Trans Jogja Untuk Mobilitas Masyarakat

Panduan Lengkap Rute Dan Tarif Trans Jogja Untuk Mobilitas Masyarakat

GIICOMVEC 2026 Jadi Andalan Gaikindo Pulihkan Pasar Kendaraan Niaga Nasional

GIICOMVEC 2026 Jadi Andalan Gaikindo Pulihkan Pasar Kendaraan Niaga Nasional