Berdalih Edukasi Seksual, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Bekasi
- Selasa, 19 Mei 2026
BEKASI - Tindakan bejat dilakukan oleh seorang ayah berinisial JN (54) di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, yang tega mencabuli putri kandungnya.
Pria tersebut berulang kali melecehkan anaknya yang baru berumur 14 tahun dengan alasan ingin memberikan edukasi seksual.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan sang ayah di sebuah rumah kontrakan yang mereka huni berdua.
Baca JugaPembangunan Wisata IKN Tetap Jalan, Bukan Cuma Pusat Administrasi
Padahal, korban selama ini menetap bersama kakek dan neneknya di Tambelang karena kedua orang tuanya sibuk bekerja.
Akan tetapi, sang ayah sengaja memboyong korban untuk pindah dan tinggal berdua di kontrakan tersebut.
Dalihnya adalah agar jarak ke sekolah korban menjadi lebih dekat.
"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya," ujar Kombes Sumarni, dikutip Antara, Selasa (19/5/2026).
Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan terkait kasus ini.
Pihak penyidik pun terus mendalami pengakuan pelaku yang menggunakan alasan edukasi seksual kepada sang anak.
Peristiwa kelam ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.
Hingga pada akhirnya, tindakan sang ayah dilaporkan ke pihak berwajib dan pelaku langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengonfirmasi bahwa tersangka sudah ditahan dan kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Bekasi.
Selama proses penyidikan berjalan, petugas kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari hasil visum et repertum, pakaian milik korban, hasil pemeriksaan psikologis, hingga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka JN bakal dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Ganis Akjul Karyawati
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Update Harga BBM Pertamina 11 April 2026 Stabil di Seluruh Wilayah Indonesia
- Sabtu, 11 April 2026
Daftar 5 Rumah Subsidi Balikpapan Murah 2026 Dekat Kawasan Penyangga IKN Baru
- Sabtu, 11 April 2026
Harga TBS Sawit Kalteng Maret 2026 Naik Usia Produktif Capai Rp3773 per Kg
- Sabtu, 11 April 2026
KUR BRI 2026 Hadir Dengan Struktur Bunga Simulasi Angsuran Syarat Pengajuan
- Sabtu, 11 April 2026





.jpg)





