Berdalih Edukasi Seksual, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Bekasi

Berdalih Edukasi Seksual, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Bekasi

BEKASI - Tindakan bejat dilakukan oleh seorang ayah berinisial JN (54) di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, yang tega mencabuli putri kandungnya.

Pria tersebut berulang kali melecehkan anaknya yang baru berumur 14 tahun dengan alasan ingin memberikan edukasi seksual.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan sang ayah di sebuah rumah kontrakan yang mereka huni berdua.

Baca Juga

Pembangunan Wisata IKN Tetap Jalan, Bukan Cuma Pusat Administrasi

Padahal, korban selama ini menetap bersama kakek dan neneknya di Tambelang karena kedua orang tuanya sibuk bekerja.

Akan tetapi, sang ayah sengaja memboyong korban untuk pindah dan tinggal berdua di kontrakan tersebut.

Dalihnya adalah agar jarak ke sekolah korban menjadi lebih dekat.

"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya," ujar Kombes Sumarni, dikutip Antara, Selasa (19/5/2026).

Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan terkait kasus ini.

Pihak penyidik pun terus mendalami pengakuan pelaku yang menggunakan alasan edukasi seksual kepada sang anak.

Peristiwa kelam ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.

Hingga pada akhirnya, tindakan sang ayah dilaporkan ke pihak berwajib dan pelaku langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengonfirmasi bahwa tersangka sudah ditahan dan kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Bekasi.

Selama proses penyidikan berjalan, petugas kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari hasil visum et repertum, pakaian milik korban, hasil pemeriksaan psikologis, hingga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka JN bakal dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Ganis Akjul Karyawati

Ganis Akjul Karyawati

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tiba di Saudi, Tim Amirul Hajj Kawal Layanan dan Misi Diplomasi

Tiba di Saudi, Tim Amirul Hajj Kawal Layanan dan Misi Diplomasi

UBN Minta Pemerintah Selamatkan WNI di Kapal Sumud Flotilla

UBN Minta Pemerintah Selamatkan WNI di Kapal Sumud Flotilla

Intip Replika Kursi Firaun hingga Lukisan Emas Sitaan yang Dilelang

Intip Replika Kursi Firaun hingga Lukisan Emas Sitaan yang Dilelang

Penembakan Maut di Islamic Center San Diego, 5 Orang Tewas

Penembakan Maut di Islamic Center San Diego, 5 Orang Tewas

Siasat Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda Pakai Sniper

Siasat Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda Pakai Sniper