Breaking

Presiden Prabowo Ringankan Aturan Dana Hasil Ekspor untuk Sektor Migas

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 21 Mei 2026
Presiden Prabowo Ringankan Aturan Dana Hasil Ekspor untuk Sektor Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Sumber: NET)

TANGERANG, BANTEN - Presiden Prabowo Subianto memberikan kompensasi kelonggaran penyimpanan dana hasil ekspor (DHE) bagi sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan jumlah maksimal hanya 30 persen, berbeda dengan sektor nonmigas yang diharuskan untuk menyetorkan penuh hingga 100 persen.

“Bagaimana dengan DHE, dana hasil ekspornya? Bapak Presiden pun menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini, mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Saat berbicara di depan para pelaku usaha migas yang hadir dalam acara IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu, Bahlil mengumumkan bahwa sektor industri hulu migas tidak diharuskan menyetorkan keseluruhan dana hasil ekspor mereka ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

"Kebijakan tersebut memberi keringanan bagi para pelaku usaha di industri hulu migas apabila dibandingkan dengan pelaku usaha di industri lainnya," ujarnya.

Pihak pemerintah lewat PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) mengharuskan para eksportir di sektor nonmigas untuk menempatkan seluruh DHE mereka pada rekening khusus di dalam sistem keuangan tanah air.

Di sisi lain, untuk pelaku industri migas, Bahlil menyebutkan bahwa mereka cuma diminta untuk menaruh paling banyak 30 persen dari total DHE yang diperoleh.

Pemberian kemudahan ini, sambung dia, didasari oleh analisis mendalam pemerintah mengenai kondisi operasional bisnis pada sektor hulu migas.

Bahlil memaparkan bahwa iklim investasi di bidang hulu migas memerlukan modal penjelajahan yang sangat besar dengan tingkat kegagalan atau risiko yang tergolong tinggi.

“Maka, DHE-nya (migas) pun tidak kami pergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10–30 persen, maksimal. Selebihnya tidak ada masalah,” kata Bahlil.

Bukan hanya menyediakan kelonggaran terkait jumlah persentase DHE yang wajib ditempatkan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan adanya insentif tambahan lainnya bagi industri hulu migas.

Airlangga menerangkan, jangka waktu pengendapan DHE untuk industri migas ditetapkan paling sedikit selama tiga bulan.

Sementara itu, masa penyimpanan DHE berlaku hingga 12 bulan penuh untuk komoditas di luar migas.

“Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” ujar Airlangga.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua