Breaking

Tipu Jemaah, Agen Teras Hanania Laporkan Hanania Travel ke Polisi

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 02 Juni 2026
Tipu Jemaah, Agen Teras Hanania Laporkan Hanania Travel ke Polisi
Kantor Pusat Hanania Travel di Tower 88 lantai 20G, Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan. (Sumber: NET)

JAKARTA - Perusahaan biro perjalanan Hanania Travel kembali diadukan ke pihak Polda Metro Jaya berkaitan dengan adanya dugaan kasus penipuan.

Pada kali ini, berkas laporan resmi dilayangkan oleh sekelompok agen dari internal Hanania Travel yang tergabung di bawah payung nama Teras Hanania.

Seorang perwakilan dari pihak Teras Hanania yang berasal dari wilayah Majalengka, Rahmat Gumilar, memberikan pemaparan bahwa dirinya ikut serta melaporkan manajemen Hanania Travel ke Polda Metro sesudah merasa dirugikan hingga mencapai angka puluhan miliar rupiah lantaran para jemaah yang mendaftarkan diri lewat perantara agen gagal diberangkatkan ke tanah suci.

"Ya kami akan melaporkan ya, dugaan penipuan seperti itu ya, atas ketidakberangkatannya jemaah-jemaah," jelas Rahmat di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Rahmat memberikan rincian penjelasan bahwasanya secara total terdapat sebanyak 85 mitra agen Hanania Travel yang berasal dari seantero penjuru wilayah Indonesia yang pada hari ini mendatangi kantor Polda Metro.

Selaku pihak agen, Rahmat mengutarakan bahwa nilai kerugian finansial yang terpaksa dialami oleh pihaknya telah menyentuh kisaran angka antara Rp 15 hingga Rp 20 miliar rupiah.

"Total mitra yang akan melapor kurang lebih sekitar 85 mitra, ya. Kemudian total kerugian mitra kurang lebih sekitar 15 sampai 20 miliar," terang Rahmat.

Pihak agen, menurut penuturan dari Rahmat, mengantongi mekanisme sistem kerja untuk mendampingi serta mempermudah para calon jemaah yang berniat mendaftar ibadah umrah ataupun haji dengan menggunakan jasa layanan Hanania Travel.

Pihak rekanan agen pun diklaim telah menyetorkan seluruh akumulasi dana uang pendaftaran dari para jemaah kepada manajemen utama Hanania Travel.

"Jadi kami hanya sebagai penengah saja seperti itu. Sehingga kami di sini dengan investasi yang begitu besar, kemudian ada kasus ini semua terhenti dan kami merasakan kerugian yang sangat besar," ungkap Rahmat.

Rahmat memberikan pengakuan, besaran nominal biaya investasi dari masing-masing rekanan agen dapat menyentuh angka berkisar Rp 100 juta sampai dengan Rp 175 juta rupiah.

Di samping hal tersebut, aneka pengeluaran akomodasi lainnya semisal urusan ongkos pendirian kantor operasional, hingga urusan alokasi biaya gaji untuk jajaran staf, juga sepenuhnya wajib ditanggung secara mandiri oleh para mitra agen.

"Item per mitra kurang lebih sekitar 200 sampai 300 juta kerugiannya," tutur Rahmat.

Dirinya memberikan penjelasan bahwa pada awal masa pembentukan wadah Teras Hanania sepanjang tahun 2025 yang lalu terpantau tidak menemui kendala apa pun di lapangan.

Bahkan jumlah kuantitas dari jemaah yang sukses diberangkatkan menuju tanah suci pun dilaporkan terus mengalami grafik pertambahan, sehingga memicu laju penambahan jumlah pembentukan agen juga ikut terus berjalan masif.

Persoalan kendala baru mulai mencuat ke permukaan pada periode awal tahun 2026 tatkala tidak kunjung ditemukannya titik kejelasan seputar jadwal pemberangkatan.

Pada waktu tersebut, kata dia, pihak manajemen Hanania Travel terpantau tetap mengumbar janji manis bakal memberangkatkan mereka walau pada kenyataan faktual di lapangan berjalan tidak selaras.

"Yang kami rasakan adalah ketika masalah itu terjadi ketika memang awal 2026 ya, lebih tepatnya ketika clash perang seperti itu. Untuk komunikasi dari Hanania dia tetap menjanjikan untuk bisa terbang, ya untuk bisa diberangkatkan. Tapi pada kenyataannya ya bertemu dengan jemaah pun direkturnya itu tidak komunikasi dengan kami," imbuh dia.

Jajaran pihak agen pada akhirnya baru mengendus adanya problem pelik pada manajemen Hanania Travel ini seusai mendapati informasi perihal adanya berkas laporan dari sejumlah kalangan calon jemaah menuju ke Polda Metro.

Kondisi tersebut yang pada akhirnya mendorong para agen untuk mengambil keputusan ikut serta menyusun berkas laporan tindak pidana penipuan ke pihak Polda Metro.

Sementara untuk akumulasi total nilai kerugian, baik yang ditinjau dari sudut pandang internal agen maupun dari kalangan jemaah yang menyalurkan pendaftaran melalui tangan para agen, diklaim oleh Rahmat jumlah totalnya menembus angka Rp 51 miIiar rupiah.

Rincian dari angka tersebut memuat estimasi kerugian dari 85 mitra agen yang ditaksir memakan biaya senilai Rp 20 miIiar rupiah serta perputaran uang yang berasal dari 1.000 orang jemaah yang menyentuh nominal Rp 31 miIiar rupiah.

"Jadi ada dua, dua hal. Yang pertama adalah kerugian mitra ya kami sebagai korban itu berkisar angka 15 sampai 20 miIiar ya rinciannya kami bawa juga gitu. Kemudian yang mendaftar di mitra jemaah itu berkisar sekitar 31 miIiar. Kurang lebih (jemaah) sekitar ada 1.000 ya, 1.000," tuturnya.

Dirinya menyampaikan, segenap jajaran agen pun menaruh harapan yang teramat besar agar seluruh kerugian yang dialami baik oleh pihak agen maupun para jemaah bisa segera dipulangkan uangnya oleh manajemen Hanania Travel.

"Yang paling utama adalah uang jemaah bisa kembali. Ya itu yang paling penting. Kalau untuk, kami sudah sering sampaikan, bahwa kalau untuk bisnis kami itu memang kerugian dari risiko bisnis, tapi juga kalau memang bisa kembali itu kami sangat bersyukur sekali," terang Rahmat.

"Ya, karena tidak sedikit ya kalau jemaah dan kami sebagai korban ya mitra itu kalau dilihat dari nilai itu kami jauh lebih besar sebetulnya," pungkasnya.

Pihak aparat penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan sosok bos utama dari Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau yang berinisial ASF, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Farhan, yang memegang jabatan selaku Direktur Utama di PT Khazanah Tamma Internasional, pada saat sekarang ini dilaporkan telah resmi dimasukkan ke dalam sel penahanan.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Budi Hermanto memaparkan bahwa jalannya agenda penetapan status Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dieksekusi melewati mekanisme prosedur gelar perkara.

Berdasarkan perolehan hasil penyelidikan, Farhan ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di dalam sel Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun jeratan pasal hukum yang disangkakan terhadap sosok Ahmad Syah Farhan ialah dugaan perkara penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksudkan di dalam rumusan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa dari pihak instansinya sejauh ini telah menerima sebanyak dua berkas laporan resmi terkait kasus Hanania ini.

Jumlah korban dalam pusaran kasus ini diindikasikan menyentuh angka puluhan orang dengan total akumulasi kerugian ditaksir senilai Rp 12,14 miIiar rupiah.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua