Pemprov DKI Gelar Razia Besar-Besaran Sasar 15 Titik Parkir Liar
JAKARTA - Otoritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawali operasi razia berskala masif demi menertibkan parkir liar serta juru parkir (jukir) liar di sejumlah kawasan Ibu Kota pada Senin (8/6/2026).
Agenda bersama ini dilangsungkan secara serempak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang menjalin kemitraan bersama Satpol PP, TNI, Polri, serta beberapa badan terkait lainnya.
Kebijakan penertiban ini membidik bermacam kawasan yang sepanjang ini kerap dikeluhkan oleh penduduk lantaran maraknya aktivitas parkir ilegal.
Sewaktu operasi bergulir, para petugas memberlakukan dua metode penindakan, yakni Operasi Cabut Pentil (OCP) buat kendaraan roda dua yang ditinggalkan oleh pengemudinya serta pengangkutan derek buat kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir.
Aktivitas yang dikomandoi langsung oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, itu diawali pada pukul 10.00 WIB lewat titik mula di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Budi memaparkan bahwa operasi penertiban parkir liar ini akan bergulir sepanjang satu pekan, persisnya dari tanggal 8 hingga 14 Juni 2026, serta dilaksanakan secara serentak di lima kawasan kota administrasi Jakarta.
“Kita akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu (14/6/2026) ini," ujar Budi di kawasan Monas.
Ia menjelaskan bahwa pada pekan kedua bulan Juni, operasi serupa bakal dilangsungkan sebanyak tiga kali dalam sepekan.
Sementara itu, pada pekan ketiga bulan Juni, kegiatan penertiban akan diadakan dua kali dalam sepekan.
“Dan setelah itu kita akan evaluasi hasil penertiban ini," tegasnya.
Secara khusus, razia ini membidik 15 titik yang dinilai rawan akan parkir ilegal di lima kawasan Jakarta.
Untuk kawasan Jakarta Barat, penindakan dikonsentrasikan di area Cengkareng, Kalideres, serta Kembangan.
Di wilayah Jakarta Pusat, petugas menyasar kawasan Kebon Sirih, Wahid Hasyim, dan Thamrin City.
Sedangkan untuk kawasan Jakarta Selatan, operasi menyisir wilayah Casablanca, Rasuna Said, dan Dr Satrio.
Untuk wilayah Jakarta Utara, titik yang menjadi sasaran penertiban mencakup Kelapa Gading, Pademangan, serta Tanjung Priok.
Sementara di area Jakarta Timur, tindakan dilakukan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan kawasan di sekeliling Stasiun Jatinegara.
Budi membeberkan bahwa operasi ini diselenggarakan untuk menanggapi banyaknya aduan dari penduduk berkaitan dengan eksistensi parkir liar serta jukir liar di Jakarta.
Merujuk pada rilis data Cepat Respon Masyarakat (CRM) sepanjang bulan April 2026, terdata ada ribuan laporan masyarakat yang masuk berkaitan dengan problem parkir liar tersebut.