Breaking

Aturan Baru Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 09 Juni 2026
Aturan Baru Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli
Ilustrasi STNK. (Sumber: NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan kemudahan buat para pemilik kendaraan seken yang berniat memperbarui masa aktif STNK mereka tanpa perlu melampirkan KTP dari pemilik terdahulu.

Fasilitas kelonggaran ini difokuskan bagi warga yang meminang kendaraan bekas namun belum menempuh mekanisme balik nama berkas kendaraan.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan periode dispensasi spesifik ini sepanjang satu tahun penuh.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin memaparkan bahwa langkah regulasi tersebut diaplikasikan selaku wujud respons atas kegusaran warga, sekaligus demi menyelaraskan data kepemilikan kendaraan lewat sistem penegakan hukum elektronik.

"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," katanya seperti dikutip Antara.

Meskipun diberikan kelonggaran, para pemilik kendaraan seken yang menggunakan fasilitas pembaruan STNK tanpa KTP pemilik lama ini diwajibkan untuk melengkapi sebuah blanko pernyataan.

Lembar blanko itu memuat komitmen tertulis bahwa pemilik teranyar bersedia serta wajib menuntaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun mendatang.

"Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," katanya.

Fasilitas dispensasi ini cuma bergulir sepanjang tahun ini saja.

Melangkah ke tahun depan, seluruh pemilik kendaraan seken sudah diwajibkan menempuh mekanisme balik nama supaya selaras lewat identitas dari pemilik yang sekarang.

"Every wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama agar tertib administrasi tetap terjaga dalam jangka panjang," demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Di samping regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tengah menggelar program pemutihan pajak.

Langkah ini menyusul keluarnya Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 yang mengontrol mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lewat program penghapusan denda ini, warga mempunyai peluang demi menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa mesti memikirkan bunga lantaran keterlambatan.

Peniadaan denda terlambat bayar pajak ini bakal diberlakukan secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah, dengan demikian wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

Mengacu pada ketetapan yang dikeluarkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan pembebasan denda administratif buat dua sektor pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Fasilitas peniadaan sanksi administratif ini bisa dirasakan oleh para wajib pajak yang melaksanakan penyetoran atau pembayaran pajak terutangnya dalam rentang waktu mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua