Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman Terkait Kasus Suap Nikel
JAKARTA - Pucuk pimpinan Ombudsman, Hery Susanto, secara resmi dimasukkan ke dalam sel tahanan oleh aparat Kejagung setelah ditetapkan selaku tersangka dalam perkara suap tata kelola pertambangan nikel untuk periode tahun 2013-2025.
Lembaga Ombudsman saat ini telah mengambil kebijakan tegas dengan memberhentikan Hery.
Seperti yang telah diketahui, Hery disinyalir mengantongi dana suap senilai Rp1,5 miliar berkaitan dengan penanganan perkara tata kelola sektor pertambangan nikel.
Atas tindakannya, Hery dibidik memakai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP.
Hery diindikasikan ikut andil dalam membereskan perkara kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepunyaan PT TSHI.
Pihak perusahaan tersebut lantas disinyalir memohon bantuan Hery demi mengondisikan agar lembaga Ombudsman bersedia mengubah hasil kalkulasi PNBP mereka.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Aparat penegak hukum dari Kejagung pun telah mengamankan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, yakni Laode Sinarwan Oda (LS).
LS secara resmi disematkan status tersangka atas dugaan pemberian dana suap kepada Hery Susanto dalam pusaran korupsi tata kelola pertambangan nikel di kawasan Sulawesi Tenggara untuk kurun waktu 2013-2025.
Hery rupanya tidak kunjung menanggalkan kedudukannya sebagai pucuk pimpinan Ombudsman RI kendati dirinya sudah ditahan oleh Kejagung.
Situasi tersebut memicu Majelis Etik Ombudsman mengambil langkah intervensi berupa pemecatan terhadap Hery.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).
Pihak Majelis Etik Ombudsman bermaksud segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto demi menindaklanjuti proses pemecatan tidak dengan hormat atas nama Hery.
Majelis Etik menaruh harapan besar agar Prabowo dapat secepatnya menerbitkan Keppres terkait pemberhentian secara permanen bagi Hery.
Jajaran Majelis Etik memberikan argumen bahwa Hery dipastikan absen dalam menuntaskan tanggung jawab tugasnya selama 3 bulan berturut-turut lantaran statusnya yang ditahan Kejagung.
Aspek krusial inilah yang memicu Hery dianggap tidak lagi sanggup memenuhi kriteria mendasar sebagai salah satu anggota Ombudsman.
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus-menerus," ujar Partono.
Bukan cuma itu, Majelis Etik turut menyatakan bahwa Hery terbukti kuat mengabaikan sumpah sekaligus janji jabatan, melakoni tindakan tercela yang meruntuhkan kehormatan instansi, hingga kedapatan melanggar komitmen etik akibat memperlihatkan sikap tidak netral secara berulang kali saat memproses laporan.
"Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Majelis Etik.
Di sisi lain, pihak Ombudsman menyampaikan informasi bahwa Hery sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf serta meletakkan mandat jabatannya secara sukarela.
Kendati demikian, opsi tersebut dilewatkan begitu saja oleh Hery.
"Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik.