Wamenhaj Dahnil Bongkar Modus Oknum KBIHU Tipu Jemaah Haji Rp1,4 M
JAKARTA - Perkara dugaan manipulasi haji yang menyeret oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) disinyalir menyentuh nominal Rp1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan mekanisme kerja dari pelaku.
Dahnil memaparkan bahwa dugaan tindakan pidana tersebut meliputi fasilitas badal haji buat 140 jiwa lewat menetapkan tarif kisaran Rp10 juta per individu.
Ia berpandangan angka tersebut sangat tidak masuk akal disebabkan berada jauh di bawah nominal standar.
"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang. Pasti ini penipuan," tegas Dahnil dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/6/2026).
Dahnil menerangkan oknum KBIHU tersebut melancarkan aksinya lewat membangun kemitraan bersama mukimin atau warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi.
Pihak kementerian pun sudah menginterogasi pihak-pihak terkait demi mengusut tuntas perkara ini.
"Sudah banyak jemaah kami yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kami interogasi," ungkapnya.
Bukan cuma dugaan manipulasi seputar badal haji, Dahnil turut membongkar adanya penyelewengan dalam penyetoran dam yang sewajarnya disalurkan lewat lembaga resmi Adahi, namun malah dibeli via mukimin demi mendulang selisih margin berkisar 300 riyal per jemaah.
"Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka," jelas Dahnil.
Tindakan curang tersebut, tutur Dahnil, amat merugikan banyak jemaah.
Kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan usai bermunculannya aduan dari jemaah yang tidak memperoleh resi atau bukti setoran resmi dari Adahi.
"Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," ujarnya.
Wamenhaj menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah bakal menjatuhkan hukuman berat kepada oknum KBIHU yang terbukti ambil bagian dalam praktik ilegal tersebut.
Langkah penertiban siap digulirkan lewat mekanisme administratif, mencakup pembekuan izin operasional, hingga menyeretnya ke ranah hukum pidana lewat kolaborasi bersama aparat penegak hukum di Indonesia.
"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kami akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air," tegasnya.
Dahnil memastikan bahwa pemerintah bakal membeberkan data kasus ini secara transparan serta mendalam kepada khalayak luas.
Kombinasi tim juru bicara, Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah dijadwalkan bakal merilis paparan mendetail, termasuk nama-nama KBIHU yang terlibat.
"Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat," ujarnya.
Dahnil sangat menyayangkan lantaran dugaan manipulasi ini justru didalangi oleh oknum yang menguasai persoalan agama serta fikih.
Ia menilai, tindakan tersebut benar-benar mencederai rasa percaya jemaah yang menginjakkan kaki di Tanah Suci demi menjalankan ibadah.
"Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. Kami akan betul-betul kelola haji dengan akhlak yang tinggi dan ilmu yang tinggi juga. KBIHU yang mendukung umat, kami dukung penuh, dan jumlahnya sangat banyak. Jangan sampai karena oknum-oknum ini malah merusak KBIH yang serius membimbing umat," ujarnya.
Pemerintah, imbuh Dahnil, bakal senantiasa mendongkrak proteksi bagi jemaah haji dari segala bentuk penipuan, baik berkaitan dengan fasilitas ibadah maupun penyetoran wajib dam.
Ia mengimbau agar jemaah senantiasa menuruti maklumat resmi dari petugas serta tidak mudah tergiur oleh penawaran akomodasi yang keluar dari regulasi resmi.