Breaking

Kasus Suap Pengadaan, Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 10 Juni 2026
Kasus Suap Pengadaan, Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK
Bupati Muara Enim Edison dkk ditahan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Bupati Muara Enim Edison resmi menyandang status tersangka atas perkara dugaan suap berkaitan dengan proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya gelontoran dana senilai Rp 500 juta dari pihak swasta yang dialokasikan demi 'menjaga hubungan baik'.

Penetapan status tersangka terhadap Bupati Muara Enim ini diputuskan usai dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilangsungkan KPK pada Minggu (7/6) malam.

KPK selanjutnya menggelar ekspose perkara lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pihak-pihak yang menyandang status tersangka ialah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi yang merupakan keponakan Bupati, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Melalui agenda konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026) kemarin, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa Edison, Abi, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Cory yang merupakan perwakilan pihak swasta dijerat menggunakan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Lembaga antirasuah melakukan langkah penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 sampai 28 Juni 2026.

Proses penahanan tersebut ditempatkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Taufik memaparkan adanya kucuran dana dari pihak swasta kepada Pemkab Muara Enim yang ditujukan guna merawat hubungan baik.

Perkara ini berawal sewaktu Sekdikbud Abi menyelenggarakan pertemuan dengan Cory Erin Hardi (CRH) yang bertindak selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan saudari CRH selaku marketing PT MSA di sebuah hotel di Jakarta. Bahwa PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025," ungkap Taufik.

Taufik mengimbuhkan bahwa Cory menyerahkan dana tunai senilai Rp 500 juta kepada Abi dalam persamuhan itu.

Uang tersebut diserahkan sebagai dana pelicin supaya jalinan kemitraan kerja sama dengan Pemkab Muara Enim dapat terus berjalan lancar tanpa hambatan di masa mendatang.

"Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik. "Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," imbuhnya.

Tidak sebatas itu, Bupati Edison dalam kasus suap pengadaan ini juga diindikasikan memperoleh jatah sebesar 5 persen dari total keseluruhan dana yang mengalir lewat rekening penampungan.

Edison diduga berulang kali memperoleh setoran uang tunai dari rekanan mitra lainnya melalui perantara Abi.

Praktik suap ini pun ditengarai tidak hanya berlangsung di lingkungan Dinas Dikbud semata.

"Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," kata Taufik.

Merujuk pada ulasan Taufik, para pihak menerapkan modus buka tutup rekening nominee maupun penyerahan setoran tunai secara langsung demi menyamarkan perputaran uang dari pihak mitra.

"Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara," ungkapnya.

Proses pengambilan uang yang menjadi porsi 'bagian' Edison tersebut ditengarai dijalankan oleh keponakannya sendiri.

Sebagaimana diketahui, Adi Triyadi (AD) yang statusnya merupakan keponakan Edison ikut disematkan sebagai tersangka oleh pihak KPK.

"Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Saudara RDS kepada Saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," jelasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua