Breaking

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram: Radit Divonis 6 Tahun Penjara

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 11 Juni 2026
Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram: Radit Divonis 6 Tahun Penjara
Mayat Mahasiswi Unram Ditemukan, Polisi Langsung Olah TKP. (Sumber: NET)

MATARAM - Ketetapan hukuman enam tahun kurungan penjara terhadap Radiet Adiansyah alias Radit atas perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, memicu ketegangan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026).

Isak tangis histeris pecah dari kedua belah pihak keluarga, sementara jajaran majelis hakim justru mengalami silang pendapat mengenai sosok pelaku yang merenggut nyawa korban di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berikut merupakan rangkaian data dan fakta yang terungkap dalam sidang pembacaan putusan tersebut:

Radit Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Dewan majelis hakim PN Mataram menetapkan vonis kurungan penjara selama enam tahun kepada terdakwa Radit.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin.

Aparat hukum menilai Radit terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa selaras dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 perihal KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," katanya.

Putusan hukum tersebut terhitung lebih ringan jika disandingkan dengan draf tuntutan jaksa yang pada sesi sebelumnya meminta agar Radit diganjar hukuman 13 tahun penjara atas jeratan dakwaan pembunuhan.

Kronologi Awal Perkara

Tragedi pidana tersebut berlangsung pada hari Selasa (26/8/2025) di kawasan Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Pada skenario awal, Radit berdalih bahwa dirinya beserta korban telah menjadi sasaran aksi pembegalan.

Namun, hasil proses investigasi mendalam oleh pihak kepolisian justru menempatkan Radit sebagai pihak tersangka.

Insiden berdarah itu disinyalir bermula ketika Radit berupaya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Korban memberikan perlawanan sengit hingga memicu bentrokan fisik di antara keduanya.

Pihak Keluarga Radit Menangis Histeris

Hasil konklusi hakim seketika menyulut respons emosional yang keras dari kubu keluarga terdakwa.

Ibu kandung Radit, Makkiyati, berteriak kencang di dalam ruang persidangan.

"Anak saya tidak bersalah, Pak," teriaknya.

Petugas kepolisian yang bersiaga langsung menetralisasi keadaan dan menuntun Makkiyati untuk keluar dari area ruang sidang.

"Radit tidak bersalah," katanya sambil menunjuk arah hakim.

Berdasarkan pembelaan Makkiyati, cedera fisik pada area sensitif korban bukan merupakan akibat dari perbuatan putranya.

"Vira punya luka awal di kemaluan. Vira sebelum berkenalan dengan anak saya, sudah memiliki luka. Jadi, sudah tidak perawan," katanya sambil menangis histeris.

Di luar area persidangan, kerabat Radit kembali mengekspresikan kesedihan secara histeris.

Bahkan, salah seorang anggota keluarga terpantau sampai jatuh pingsan.

"Mereka pembohong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembohong. Ku kutuk kalian semua. Pembohong, pembunuh JPU itu," ujar Makkiyati.

Ibu Korban Menolak Ketetapan Vonis Ringan

Rasa duka mendalam juga menyelimuti pihak keluarga korban.

Ibu kandung korban, Ning Purnamawati, menegaskan pihak keluarga tidak dapat menerima vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Radit.

"Saya sebagai ibu tidak menerima nyawa anak saya hanya dihargai enam tahun. Di mana letak keadilan? Anak saya tidak mungkin saya temukan lagi. Apa segitu harga manusia?" ungkap Ning seusai sidang.

Menurut penilaian Ning, bobot hukuman tersebut sama sekali tidak setimpal dengan hilangnya nyawa sang putri.

"Saya hanya menginginkan keadilan. Anak saya dibunuh dengan keji, tapi hanya dihukum enam tahun. Hanya sebatas itu mereka menghargai nyawa anak saya," imbuhnya.

Kubu Radit Bersiap Tempuh Jalur Banding

Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa pihak jaksa penuntut masih mengambil sikap pikir-pikir guna merumuskan tindakan hukum selanjutnya.

"Nanti akan kami diskusikan dengan pimpinan, akan kami sampaikan semuanya untuk menentukan upaya hukum kami selanjutnya," katanya.

Aparat jaksa masih mengantongi sisa waktu selama tujuh hari ke depan untuk menetapkan keputusan akhir.

"Terhadap putusan tersebut, sikap penuntut umum pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari. Nanti kami sampaikan ke pimpinan upaya hukum apa terhadap putusan tersebut," imbuhnya.

Di sudut lain, tim penasihat hukum Radit, Kusnaini, memastikan bahwa pihaknya bakal segera mendaftarkan permohonan banding.

"Pasti kami akan banding. Kami akan menempuh upaya banding," katanya.

"Kami meyakini bahwa Radit harus bebas. Karena dia adalah korban dan dia tidak bersalah," imbuh Kusnaini.

Dua Anggota Hakim Meyakini Radit Sebagai Aktor Pembunuhan

Dalam berkas putusan tersebut, dua orang hakim anggota memegang keyakinan bahwa Radit merupakan sosok yang merenggut nyawa korban.

Susunan majelis hakim diisi oleh Mukhlassuddin selaku ketua majelis, dibersamai oleh Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha selaku perangkat hakim anggota.

Hakim anggota berpendapat tidak terdapat indikasi ataupun pembuktian yang merujuk pada terjadinya skenario pembegalan seperti yang sempat diutarakan oleh Radit.

"Karena orang tersebut hendak menguasai harta terdakwa maupun korban, maka orang tersebut akan mengambil barang terdakwa dan korban," kata hakim anggota Rosihan Luthfi.

Pihak hakim anggota juga menyertakan bahan pertimbangan berupa testimoni dari saksi yang sempat membesuk Radit ketika dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Keterangan saksi saat menjenguk terdakwa di Rumah Sakit Bhayangkara, terdakwa sempat mengatakan 'maaf ya, saya sudah menghilangkan temanmu'," ucapnya.

Bukan hanya itu, hakim anggota pun menyertakan poin pertimbangan dari keterangan ibu korban perihal jejak komunikasi Radit dengan adik korban lewat platform Instagram.

"Secara tidak langsung membuktikan bahwa ada perasaan bersalah pada korban dan mengakui terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut," sebutnya.

Ketua Majelis Hakim Mengindikasikan Kehadiran Aktor Ketiga

Berseberangan dengan penilaian dua hakim anggota, Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin justru melayangkan argumen bahwa Radit bukanlah aktor yang merenggut nyawa korban.

"Menimbang, kami tidak sependapat dengan pendapat anggota satu dan dua," ujarnya.

Menurut penilaian Mukhlassuddin, terdapat keterlibatan aktor ketiga yang sepatutnya dimintai pertanggungjawaban atas insiden berdarah tersebut.

"Ada pihak ketiga yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa ini," katanya.

Dirinya juga memandang konstruksi perkara dari jaksa mengenai metode terdakwa membenamkan bagian kepala korban ke dalam permukaan pasir masih berstatus sebagai sebuah asumsi semata.

"Kami sependapat dengan penasihat hukum, bahwa terdakwa Radit tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua penuntut umum. Maka terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum," katanya.

Walau demikian, Mukhlassuddin pada akhirnya tetap memutuskan bahwa Radit terbukti secara hukum melakukan aksi kekerasan fisik yang memicu korban meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," katanya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua