Breaking

Keterbatasan Petugas Jadi Pemicu Narkoba Masuk Lapas Way Kanan

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 11 Juni 2026
Keterbatasan Petugas Jadi Pemicu Narkoba Masuk Lapas Way Kanan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, Lampung (FOTO: NET)

JAKARTA - Penyelundupan narkotika disinyalir berhasil menembus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, Lampung, lewat perantara jalur besukan dengan teknik menyembunyikannya pada organ intim pengunjung wanita pada awal Juni 2026.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Way Kanan Tri Ghaly Ramadhitya membenarkan instansinya tengah berhadapan dengan kendala minimnya kuantitas sumber daya manusia untuk mengontrol mendekati 700 narapidana yang mendiami lapas tersebut.

"Jumlah warga binaan hampir 700 orang, sementara total pegawai hanya sekitar 60 orang. Petugas perempuan juga sangat terbatas," kata Ghaly saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Menurut Tri Ghaly Ramadhitya, data dari proses investigasi serta penelusuran yang dieksekusi oleh aparat mengindikasikan barang haram itu menyusup ke area lapas lewat kunjungan dari seorang wanita.

Taktik tersebut terbongkar pasca adanya pengakuan dari para oknum yang terlibat di dalamnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang itu dimasukkan melalui alat kelamin. Karena keterbatasan petugas perempuan, kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Way Kanan untuk meminta bantuan personel Polwan saat pelaksanaan kunjungan," ujarnya.

Sebagai tindakan preventif, tiap-tiap tamu wanita sekarang diwajibkan melewati prosedur penggeledahan yang lebih intensif melibatkan polisi wanita.

Di samping adanya indikasi pasokan narkoba, aparat juga mendapati puluhan perangkat telepon seluler yang dipegang secara ilegal oleh para narapidana sewaktu menggelar operasi penggeledahan berkala.

Tri Ghaly Ramadhitya memaparkan operasi pembersihan digelar minimal tiga kali dalam rentang satu minggu, yang terbagi atas dua agenda rutin dan satu agenda dadakan.

Walau begitu, para sipir nyatanya masih mendeteksi keberadaan benda-benda ilegal di dalam bilik sel tahanan.

"From hasil pemeriksaan seluruh kamar, ditemukan dan diamankan 42 unit handphone," katanya.

Hasil sitaan tersebut dimasukkan ke dalam daftar pelanggaran kode etik yang bakal diproses sejalan dengan regulasi yang mengikat.

Tri Ghaly Ramadhitya memastikan tidak bakal memberikan dispensasi atau keistimewaan tertentu bagi para narapidana yang kedapatan berbuat culas.

Para pelaku pelanggaran, baik yang tersangkut kepemilikan ponsel ataupun indikasi keterikatan dalam jaringan gelap narkoba, bakal dijatuhi hukuman moral.

Hukuman dimaksud mulai dari pembukuan ke dalam Register F sampai opsi mutasi ke lapas yang memiliki level pengawasan lebih ketat, semisal Lapas Rajabasa, Rutan Way Hui, hingga Lapas Kotabumi.

"Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Otoritas lapas pun sudah meneruskan laporan kasus dugaan penyelundupan narkotika ini kepada pihak Polres Way Kanan demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas Way Kanan. Tidak ada pembiaran," ujar Tri.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua