Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Kasus Hanania Travel
JAKARTA — Aliran dana milik para jemaah yang gagal diberangkatkan ibadah umrah oleh pihak Hanania Travel saat ini menjadi fokus utama pihak kepolisian dalam proses penyidikan.
Sejumlah pembuat konten atau influencer turut dipanggil guna mendalami lebih lanjut mengenai dugaan tindak penggelapan uang tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa dari figur publik itu memperoleh uang saku yang kini telah diserahkan kembali kepada tim penyidik.
Pihak kepolisian juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi menelusuri secara mendalam perputaran dana Hanania Travel ini.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membeberkan bahwa sejumlah influencer memang memperoleh uang saku sewaktu diberangkatkan umrah oleh Hanania Travel.
Andaru tidak memaparkan secara terperinci perihal identitas para influencer tersebut.
Akan tetapi, menurut penuturannya, besaran uang saku yang diberikan itu nilainya bervariasi.
“Beberapa temuan kami juga, (saksi influencer) selain paket umrah juga diberikan uang saku, jumlahnya bervariasi,” ungkap Andaru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/6/2026).
Mereka lantas menyerahkan kembali dana saku tersebut melalui perantara tim penyidik.
Salah satu figur yang melakukannya ialah pembawa acara Anwar Sanjaya, yang namanya juga termuat sebagai bintang tamu pada situs internet resmi milik Hanania Travel.
Menurut keterangan Andaru, Anwar menyerahkan dana saku senilai Rp 30 juta kepada pihak kepolisian yang kini telah diamankan sebagai barang bukti resmi.
“Saudara AS ada niatan untuk mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 30 juta kepada penyidik dan sekarang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata dia.
Selanjutnya, pada agenda pemeriksaan paling baru, Komika Praz Teguh juga mengonfirmasi bahwa dirinya mendapatkan dana saku.
Senada dengan tindakan Anwar, dana tersebut juga langsung ia serahkan kepada pihak berwajib.
“Tidak ada menerima aliran dana apa pun kecuali uang saku. Uang saku saya kembalikan hari ini kepada pihak berwajib,” kata Praz usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada enam orang influencer yang menjalani proses pemeriksaan.
Mereka membenarkan adanya jalinan kerja sama dengan Hanania Travel melalui skema yang berbeda-beda.
Pada dasarnya, mereka diwajibkan untuk mempromosikan jasa layanan Hanania Travel ketika menjalankan ibadah umrah secara gratis.
Sebut saja Keanu Angelo, Anwar Sanjaya, Thariq Halilintar, serta Aaliyah Massaid yang mengikat kerja sama lewat sistem tukar fasilitas atau barter.
Mereka mendapatkan tawaran bentuk kerja sama tersebut secara langsung.
Meski begitu, Thariq dan Aaliyah turut serta membawa rombongan mereka yang berjumlah delapan orang, di mana akomodasinya tidak ditanggung oleh Hanania Travel.
Thariq dan Aaliyah merogoh kocek pribadi hingga Rp 170 juta untuk keperluan tersebut.
Sementara itu, Praz Teguh juga pergi bersama rombongan yang terdiri dari 24 orang.
Akan tetapi, dirinya tidak menjalin kesepakatan kerja sama sejak awal dengan Hanania Travel.
Ia menceritakan bahwa transaksi dalam skala besar inilah yang membuat Hanania Travel menawarkan bentuk kerja sama baru.
Melalui skema itu, Praz mendapatkan potongan harga untuk jatah empat orang.
“Dan kami membayar di sini sebanyak Rp 819 juta. Dan itu kami dapat diskon empat orang. Jujur saja kami dapat diskon empat orang karena memberangkatkan 24 orang ya,” jelas dia.
Di sisi lain, Paula Verhoeven tidak terlibat dalam kerja sama secara langsung.
Dirinya hanya memeriahkan agenda yang telah dijadwalkan oleh stasiun televisi swasta tempat dirinya bekerja sebagai pengisi acara.
Paula mengeklaim tidak mengetahui apa-apa mengenai urusan kontrak kerja sama ataupun perihal uang saku.
“Jadi semua kerja samanya di Rumpi. Dan kebetulan Rumpi yang kerja sama dengan Hanania-nya. Itu urusan dia sama Hanania. Kami cuma diminta sebagai talent dan narasumber di Rumpi-nya,” jelas Paula kepada wartawan.
Aparat kepolisian bersinergi dengan PPATK yang kini telah mengantongi rincian data para korban untuk melacak perputaran dana hingga kepemilikan aset dari Hanania Travel.
Andaru menambahkan bahwa ke depannya saksi ahli dari pihak PPATK juga akan dimintai pandangannya terkait penyelesaian perkara ini.
“Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran, juga meminta keterangan ahli,” kata Andaru.
Sampai dengan hari ini, terdapat 140 orang saksi yang telah dimintai keterangannya dalam tahap penyidikan.
Dari total tersebut, sebanyak 122 orang merupakan pihak korban.
Selebihnya terdiri dari kalangan influencer dan juga para ahli.
Berikutnya, pihak penyidik dijadwalkan akan mengundang beberapa influencer lain pada hari ini, Jumat (12/6/2026).
Mereka yang dipanggil adalah Roger Danuarta, Cut Meyriska, Dara Arafah, Sarah Gibson, serta Audrey Jesselyn.
Perkara ini mulai mencuat ke permukaan setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel yang berlokasi di area perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/5/2026) siang.
Mereka menuntut kejelasan akibat gagal diberangkatkan ke tanah suci sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Saat menggelar mediasi bersama para jemaah, Farhan mengakui bahwa perusahaannya belum sanggup memberangkatkan rombongan, khususnya bagi jadwal keberangkatan bulan Juni dan Juli 2026.
“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan.
Dalam forum tersebut, Farhan mengajukan dua skema penyelesaian, yakni penjadwalan ulang waktu keberangkatan dengan tambahan biaya atau pengembalian dana uang muka (refund) yang dibayarkan secara berkala dengan tempo paling lama dua tahun.
“Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama comedians enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” jelas Farhan.
Menurut argumennya, langkah penyesuaian harga itu terpaksa diambil lantaran Hanania Travel bakal bermitra dengan biro perjalanan lain lewat sistem kerja sama operasi (Joint Operation) untuk memberangkatkan para jemaah.
Ia juga beralasan bahwa terdapat lonjakan biaya akibat pengaruh faktor dari luar, termasuk salah satunya adalah harga bahan bakar pesawat atau avtur.
“Sehingga nanti mereka (travel lain) yang memberangkatkan. Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur dan lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.
Walau demikian, tawaran yang diberikan tersebut tidak memperoleh sambutan yang baik dari para calon jemaah.
Kondisi mediasi bahkan kian memanas sewaktu Farhan menawarkan skema pengembalian uang yang dicicil hingga durasi dua tahun.
“Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” ucap Farhan.
Seketika mendengar hal tersebut, banyak calon jemaah yang spontan menolak keras sekaligus menumpahkan kekesalan mereka.
“Huu, enggak mungkin!” teriak para calon jemaah bersahutan.
Kendati memperoleh penolakan yang sengit, Farhan menyatakan bahwa pihaknya kini tengah berupaya menggaet pemodal baru serta menjual aset guna menuntaskan kewajibannya kepada seluruh jemaah.
“Saya pribadi insyaallah akan siap bahkan dengan segala konsekuensi terberat sekalipun. Atas ketidaknyamanan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tutup Farhan.
Lantaran tidak lagi menaruh kepercayaan pada janji-janji yang dilontarkan pihak perusahaan, para korban akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum.
Mereka melaporkan Farhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan taksiran total kerugian menyentuh angka Rp 60 miliar.
“Kami udah enggak mau dia bikin surat perjanjian sih, karena yang di Syawal udah bikin surat perjanjian juga peleset. Tadi penyidik juga bilang, ‘Ayo kami ngobrol dulu lah’. Enggak usah deh, surat pernyataan yang dibuat juga dilanggar kok,” kata Joko.
Walaupun telah memilih proses hukum, para korban sejatinya masih menaruh harapan agar uang mereka dapat kembali seandainya pihak Hanania Travel mampu menyertakan agunan aset dan melunasi segala sangkutan mereka.
“Nanti kalau memang di perjalanannya ada mediasi juga setelah dilakukan penyelidikan, dan dia punya surat jaminan (aset) untuk bisa refund itu terjadi, kami juga bahagia kan, jadi kami bisa tarik LP juga. Harapan semua jemaah sih begitu (uang kembali),” ujar Joko.
Saat ini, Farhan telah resmi dijebloskan ke dalam tahanan dan menyandang status sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya.
Ia dijerat menggunakan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.
Di waktu yang sama, aparat kepolisian juga terus mendalami dugaan pelanggaran TPPU sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak korban.