Penerapan Kebijakan Sterilisasi oleh ASDP di Pelabuhan Bakauheni
- Minggu, 07 Juli 2024
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya telah menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama sekitar satu bulan.
Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa kebijakan sterilisasi ini dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan untuk Angkutan Penyeberangan, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 Tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan.
"Penerapan kebijakan zonasi di pelabuhan ini merupakan bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi pemerintah, terutama dalam aspek keselamatan layanan penyeberangan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Kami terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," ujar Shelvy.
Baca Juga
Menanggapi aksi protes di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (21/6), ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif. Dialog ini menekankan penerapan Kebijakan PM 91/2021 tentang Zonasi pelabuhan penyeberangan yang akan diterapkan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, termasuk Merak dan Bakauheni.
Sterilisasi area pelabuhan juga menjadi perhatian, di mana pihak yang tidak berkepentingan harus keluar dari area pelabuhan untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional. ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan situasi di lapangan tetap terkendali.
"Untuk konsistensi kebijakan sterilisasi, kami meminta tambahan tenaga keamanan dari Kepolisian dan TNI. Selain itu, kami akan memasang CCTV dan menyediakan akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan di terminal bus pelabuhan Bakauheni. Area ini akan menjadi Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di sana sesuai peraturan PM," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
Ia menambahkan, ASDP akan menerapkan strategi terencana untuk memperbaiki situasi zonasi. Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di pelabuhan. Peningkatan infrastruktur seperti jalan dan rambu-rambu juga akan dilakukan untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien.
ASDP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga keselamatan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa. "Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama semua pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU, demi terciptanya pelayanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan selamat," tuturnya.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arasoft Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia dengan Teknologi NamoAuthor
- Selasa, 19 November 2024
Sarana Menara Nusantara Tandatangani Perubahan Perjanjian Kredit dengan Bank Danamon
- Kamis, 14 November 2024
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Cara Ganti Password WiFi: Panduan Lengkap dan Praktis untuk Semua Pengguna
- Senin, 11 November 2024
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Tantangan Pembangunan Kesehatan dalam Menyongsong Bonus Demografi
- 20 November 2024
2.
3.
4.
Bos Lion Air Resmi Jadi Dirut Garuda Indonesia
- 15 November 2024
5.
Rekrutmen BUMN 2024: Peluang Karir dan Waspada Hoax Pendaftaran
- 15 November 2024