ASDP dan Kebijakan Sterilisasi: Menjaga Keamanan di Pelabuhan Bakauheni
- Minggu, 07 Juli 2024
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya telah menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama sekitar satu bulan.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa kebijakan sterilisasi ini adalah amanat dari beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Penerapan kebijakan zonasi di Pelabuhan ini adalah bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi pemerintah, khususnya aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Kami terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," ujarnya.
Baca Juga
Menanggapi aksi protes di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6), ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah mengadakan dialog konstruktif. Dialog ini menyoroti penerapan kebijakan zonasi dan sterilisasi area pelabuhan, yang mewajibkan pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di area pelabuhan, termasuk dermaga, demi keamanan dan efisiensi operasional.
ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA untuk memastikan situasi di lapangan tertangani dengan baik. Saat ini, operasional di lapangan dilaporkan berjalan lancar dan terkendali.
"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV serta akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan di area terminal bus pelabuhan Bakauheni untuk pemantauan. Zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
Ia menambahkan bahwa dalam peningkatan tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan, termasuk penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan. Modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung seperti jalan dan rambu-rambu juga akan dilakukan untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan, yang akan mendukung efisiensi operasional dan kenyamanan pengguna jasa.
ASDP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh pengguna jasa. "Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanat UU, demi terciptanya pelayanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan selamat," tutupnya.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arasoft Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia dengan Teknologi NamoAuthor
- Selasa, 19 November 2024
Sarana Menara Nusantara Tandatangani Perubahan Perjanjian Kredit dengan Bank Danamon
- Kamis, 14 November 2024
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Cara Ganti Password WiFi: Panduan Lengkap dan Praktis untuk Semua Pengguna
- Senin, 11 November 2024
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Tantangan Pembangunan Kesehatan dalam Menyongsong Bonus Demografi
- 20 November 2024
2.
3.
4.
Bos Lion Air Resmi Jadi Dirut Garuda Indonesia
- 15 November 2024
5.
Rekrutmen BUMN 2024: Peluang Karir dan Waspada Hoax Pendaftaran
- 15 November 2024