Efektivitas Kebijakan Sterilisasi PT ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Bakauheni
- Senin, 08 Juli 2024
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra lainnya, telah menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama sekitar satu bulan.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa kebijakan sterilisasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan, Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan untuk Angkutan Penyeberangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 Tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Implementasi kebijakan zonasi di Pelabuhan ini menunjukkan kepatuhan ASDP terhadap regulasi pemerintah, khususnya dalam aspek keselamatan layanan penyeberangan. Kami terus berupaya meningkatkan efisiensi, produktivitas, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa," ujar Shelvy.
Baca Juga
Menanggapi protes di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif. Dialog ini menyoroti beberapa poin utama, termasuk penerapan kebijakan zonasi yang akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, seperti Merak dan Bakauheni.
Selain itu, sterilisasi area pelabuhan menuntut agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan dikeluarkan dari area pelabuhan, termasuk dermaga, untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional.
ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait kebijakan sterilisasi ini, mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan situasi di lapangan tetap terkendali. Dilaporkan bahwa operasional di lapangan berjalan lancar.
"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI. Kami juga akan memasang CCTV serta menyediakan akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan di area terminal bus Pelabuhan Bakauheni. Zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada," jelas Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
Ia menambahkan, ASDP akan menerapkan strategi yang terencana untuk memperbaiki situasi, termasuk penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan. Peningkatan infrastruktur seperti jalan dan rambu-rambu juga akan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan efisiensi pergerakan di dalam pelabuhan.
ASDP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jasa. "Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari semua pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU, untuk terciptanya layanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan selamat," tutupnya.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arasoft Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia dengan Teknologi NamoAuthor
- Selasa, 19 November 2024
Sarana Menara Nusantara Tandatangani Perubahan Perjanjian Kredit dengan Bank Danamon
- Kamis, 14 November 2024
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Cara Ganti Password WiFi: Panduan Lengkap dan Praktis untuk Semua Pengguna
- Senin, 11 November 2024
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Tantangan Pembangunan Kesehatan dalam Menyongsong Bonus Demografi
- 20 November 2024
2.
3.
4.
Bos Lion Air Resmi Jadi Dirut Garuda Indonesia
- 15 November 2024
5.
Rekrutmen BUMN 2024: Peluang Karir dan Waspada Hoax Pendaftaran
- 15 November 2024