Kebijakan Sterilisasi Pelabuhan Bakauheni oleh PT ASDP Indonesia Ferry
- Selasa, 09 Juli 2024
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya, telah menerapkan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni selama sekitar satu bulan.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa kebijakan sterilisasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan untuk Angkutan Penyeberangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 tentang Objek Vital Transportasi di Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Penerapan kebijakan zonasi di pelabuhan ini merupakan bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi pemerintah, khususnya dalam aspek keselamatan layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Kami terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," ujar Shelvy.
Baca Juga
Terkait aksi protes di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6) pukul 13.00 WIB, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif. Dialog ini membahas beberapa poin utama, termasuk penerapan kebijakan zonasi yang akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, seperti Merak dan Bakauheni.
Sterilisasi area pelabuhan juga dibahas, dengan pihak-pihak yang tidak berkepentingan wajib keluar dari area pelabuhan, termasuk dermaga, untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional.
Dalam penerapan kebijakan sterilisasi sesuai regulasi, ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat. Saat ini, operasional di lapangan dilaporkan berjalan lancar dan terkendali.
"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta tambahan tenaga keamanan dari Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV serta disediakan akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal penyeberangan di area terminal bus pelabuhan Bakauheni. Zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa tanpa tiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan yang berlaku," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
Ia menambahkan, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan, termasuk penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan. Peningkatan infrastruktur, seperti jalan dan rambu-rambu, juga akan dilakukan untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien.
ASDP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh pengguna jasa. "Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah undang-undang, untuk terciptanya pelayanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan selamat," tutupnya.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arasoft Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia dengan Teknologi NamoAuthor
- Selasa, 19 November 2024
Sarana Menara Nusantara Tandatangani Perubahan Perjanjian Kredit dengan Bank Danamon
- Kamis, 14 November 2024
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Cara Ganti Password WiFi: Panduan Lengkap dan Praktis untuk Semua Pengguna
- Senin, 11 November 2024
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
3.
Bos Lion Air Resmi Jadi Dirut Garuda Indonesia
- 15 November 2024
4.
Rekrutmen BUMN 2024: Peluang Karir dan Waspada Hoax Pendaftaran
- 15 November 2024