Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Panduan Lengkap Cara Beli Tiket Kereta Bandara yang Mudah Dilakukan

Panduan Lengkap Cara Beli Tiket Kereta Bandara yang Mudah Dilakukan

Berapa Bunga Pinjaman Bank BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Berapa Bunga Pinjaman Bank BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya!

25 Rekomendasi Film Zombie Terbaik Versi Penikmat Horor, Sudah Nonton?

25 Rekomendasi Film Zombie Terbaik Versi Penikmat Horor, Sudah Nonton?

Kenali Apa Saja Syarat Kredit Mobil Baru yang Perlu Dipersiapkan

Kenali Apa Saja Syarat Kredit Mobil Baru yang Perlu Dipersiapkan

KAI Wisata dan Bank Jatim Hadirkan Akses Eksklusif Luxury Lounge bagi Nasabah Prioritas

KAI Wisata dan Bank Jatim Hadirkan Akses Eksklusif Luxury Lounge bagi Nasabah Prioritas