Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.
Herman
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Nasional
Wamenlu Pastikan Indonesia Siap Menjadi Pemain Kunci Industri Semikonduktor Global
- Jumat, 30 Januari 2026
Nasional
Kemlu Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman, Perkuat Layanan Publik
- Jumat, 30 Januari 2026
Nasional
Tim Aerobatik TNI AU Siap Tunjukkan Kehebatan di Singapura Air Show 2026
- Jumat, 30 Januari 2026
Berita Lainnya
Korporasi
KAI Wisata dan Bank Jatim Hadirkan Akses Eksklusif Luxury Lounge bagi Nasabah Prioritas
- Jumat, 30 Januari 2026











.jpg)
