Diskon Token Listrik PLN: Siapa yang Tidak Bisa Memanfaatkannya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:33:58 WIB
Diskon Token Listrik PLN: Siapa yang Tidak Bisa Memanfaatkannya?

PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program diskon token listrik bagi para pelanggan setianya. Namun, ternyata ada dua golongan pelanggan yang tidak dapat memanfaatkan insentif ini. Diskon yang ditargetkan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam menghadapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) ini, masih diantisipasi hingga akhir periode pemberlakuan pada Februari 2025. Pertanyaannya, apakah kamu termasuk salah satu yang tinggal menikmati diskon ini?

Pada awal Desember, PT PLN mengumumkan penerapan diskon sebesar 50% pada pembelian token listrik. Diskon ini hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam satu acara konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.

“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” ungkap Airlangga pada konferensi tersebut.

Mekanisme Diskon untuk Pelanggan PLB

Program diskon ini memfasilitasi kedua jenis pelanggan, baik pra-bayar maupun pasca-bayar. Bagi pelanggan pra-bayar, diskon otomatis akan diterapkan saat melakukan pembelian token. Misalnya, jika sebelumnya pembelian token Rp 100.000 menghasilkan sejumlah kWh tertentu, maka dengan adanya diskon, pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk memperoleh jumlah kWh yang sama. Sementara itu, pelanggan pasca-bayar akan melihat diskon ini tertera langsung pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua kategori pelanggan PT PLN dapat memanfaatkan diskon ini. Berdasarkan berita yang dikutip dari Kontan.co.id, dua kategori pelanggan yang tidak memenuhi syarat adalah pelanggan bisnis dengan kode B1 dan B2, serta rumah tangga mampu dengan daya di atas 3.300 VA.

Siapa Saja Golongan yang Tidak Mendapatkan Diskon?

Secara lebih rinci, berikut adalah dua golongan pelanggan yang tidak bisa menikmati diskon ini:

- R-1/TR (Rumah Tangga Biasa): Kategori ini meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya kecil hingga menengah, yakni 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Meski demikian, tidak semua pelanggan kategori ini mendapatkan diskon sebab pelanggan dengan daya lebih dari 2.200 VA sudah termasuk dalam kelompok yang dianggap mampu secara ekonomi.

- R-2/TR (Rumah Tangga Mampu): Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar dari 3.300 VA, diskon ini jelas tidak berlaku. Selain tidak mendapatkan subsidi, kategori ini juga dikenai tarif yang lebih tinggi dibandingkan kelompok daya rendah.

Detail dan Aturan Pembelian

Perhitungan maksimal kWh diskon juga didasarkan pada daya listrik terpasang. Kebijakan ini tepat menjelang kenaikan PPN yang menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Berikut adalah batas maksimal kWh dan biaya yang harus ditanggung pelanggan setelah diskon:

- Daya 450 VA: Maksimal 324 kWh, pembayaran setelah diskon Rp 67.230.
- Daya 900 VA: Maksimal 648 kWh, pembayaran setelah diskon Rp 438.048.
- Daya 1.300 VA: Maksimal 936 kWh, pembayaran setelah diskon Rp 676.119.
- Daya 2.200 VA: Maksimal 1.584 kWh, pembayaran setelah diskon Rp 1.143.648.

Pelanggan dapat melakukan pembelian token listrik langsung melalui aplikasi PLN Mobile, atau platform lainnya seperti Shopee dan Tokopedia. Token yang telah dibeli dengan diskon tersebut tidak memiliki masa berlaku sehingga pelanggan dapat menggunakannya di bulan-bulan berikutnya.

Sisa Token dan Masa Berlaku

Banyak pengguna layanan PLN yang bertanya mengenai masa berlaku token tersebut. Akun Instagram resmi PLN Mobile mengkonfirmasi bahwa nomor token listrik tidak memiliki batas masa berlaku khusus. Seperti yang dijelaskan dalam kolom komentar, "Admin menginformasikan untuk nomor token listrik tidak ada masa berlakunya. Namun apabila tidak digunakan melampaui 50 kali pembelian maka nomor token tersebut akan tertera OLD (usang) pada saat diinputkan," jelas admin PLN Mobile pada satu sesi tanya jawab publik.

Hal ini memberikan kepastian bagi para pelanggan bahwa token yang belum digunakan di masa diskon ini tetap dapat dimanfaatkan di waktu selanjutnya.

Pemberian diskon token listrik oleh PT PLN (Persero) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan keringanan kepada rumah tangga menengah ke bawah yang terdampak kenaikan PPN. Meski demikian, pelanggan yang masuk dalam kategori memiliki daya listrik lebih dari 3.300 VA maupun pelanggan bisnis tidak dapat menikmati manfaat ini. Sehingga, penting bagi setiap pelanggan memastikan kategori dayanya dan memanfaatkan peluang diskon sebelum program ini berakhir. Diskon ini diharapkan dapat membantu lebih dari 81 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, bagi Anda yang memiliki daya listrik di bawah 2.200 VA, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada bulan Februari 2025.

Terkini