Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Hingga 90 Juta

Rabu, 29 April 2026 | 23:31:14 WIB
Ilustrasi Kecelakaan KRL Bekasi

JAKARTA – Jasa Raharja memastikan pemberian santunan korban kecelakaan KRL Bekasi dengan nilai hingga 90 juta rupiah beserta panduan lengkap cara pengajuannya hari ini.

Pihak asuransi pelat merah ini menyatakan bahwa seluruh proses verifikasi data akan dilakukan secara cepat guna meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Cabang Jasa Raharja menyatakan komitmennya dalam mengawal distribusi dana santunan tersebut kepada pihak yang berhak menerima.

"Kami sampaikan duka cita yang mendalam, dan petugas kami di lapangan telah bergerak cepat melakukan pendataan terhadap seluruh korban," ujar perwakilan Jasa Raharja, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Rabu (29/4/2026).

Pihak Jasa Raharja menjelaskan bahwa ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak menerima dana tunai sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain biaya kematian, terdapat pula tanggungan biaya perawatan rumah sakit bagi korban luka-luka maksimal sebesar 20 juta rupiah.

Terdapat tambahan manfaat berupa biaya penguburan bagi mereka yang tidak memiliki ahli waris sah sebesar 4 juta rupiah.

Masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti identitas kependudukan, surat keterangan kematian, serta bukti laporan kecelakaan dari kepolisian setempat.

Prosedur klaim dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi atau langsung mendatangi unit layanan di wilayah domisili masing-masing pemohon.

Terkini