JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan lokasi SIM Keliling di Jakarta untuk memudahkan warga melakukan pengurusan dokumen berkendara.
Masyarakat bisa memanfaatkan gerai yang tersebar di 5 wilayah kota administratif untuk mendapatkan layanan administratif ini.
Petugas di lapangan mengingatkan agar pemohon membawa kelengkapan berkas asli beserta salinan fotokopi.
"Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku," ujar seorang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Rabu (29/04/2026).
Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah terlewati, maka proses pengurusannya wajib dilakukan melalui Satpas terdekat.
Layanan di setiap titik lokasi tersebut dijadwalkan beroperasi mulai pukul 8 hingga pukul 14 waktu setempat.
Bagi warga Jakarta Timur dapat menuju pusat perbelanjaan di wilayah tersebut guna menemui armada bus layanan.
Area Jakarta Pusat menyediakan fasilitas serupa di kantor pos pusat untuk menjangkau masyarakat di sekitar jantung kota.
Pastikan kondisi kesehatan dalam keadaan prima karena terdapat tes fisik dan psikologi sebagai syarat mutlak perpanjangan.