Polri Limpahkan 320 WNA Jaringan Judi Internasional ke Imigrasi
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan 320 warga negara asing yang terlibat kasus judi daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing (WNA)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (10/05/2026).
Wira menjelaskan bahwa 320 WNA tersebut kini ditempatkan pada dua lokasi berbeda, yaitu Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, serta Jakarta Barat.
Sementara itu, terdapat satu pelaku tambahan yang turut ditangkap merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta," tuturnya.
Terhadap hal tersebut, Wira menyampaikan bahwa WNI yang dimaksud telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas Arief Eka Riyanto mengapresiasi Polri atas kerja sama dalam mengungkap sindikat judi daring internasional yang melibatkan 320 WNA ini.
"Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujar Arief.
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri secara resmi merilis penangkapan terhadap 321 orang yang terkait dengan tindak pidana perjudian daring jaringan internasional.
Rincian data 320 WNA tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.