Sidang Tuntutan Korupsi LPEI: Petinggi Grup BJU Hendarto Disidang Hari Ini

Tersangka Kredit LPEI Hendarto. (Sumber: NET)
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:42:01 WIB

JAKARTA - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan dalam Grup Bara Jaya Utama (Grup BJU), Hendarto, menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi LPEI.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, proses persidangan diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Persidangan bertempat di Ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2016, Hendarto didakwa merugikan negara.

Nilai kerugian negara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Kerugian muncul lantaran Hendarto diduga melakukan tindakan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri senilai total kerugian negara tersebut.

Selain menguntungkan diri sendiri, tindakan Hendarto juga disinyalir memperkaya pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.

Pihak yang dimaksud mencakup Dwi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif senilai 50 ribu dolar AS, serta Kukuh sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Pelanggaran hukum yang dilakukan Hendarto bersama jajaran pejabat LPEI salah satunya berupa pemakaian fasilitas pembiayaan untuk usaha perkebunan.

Usaha perkebunan tersebut diketahui berada di area yang masuk dalam kawasan hutan lindung serta zona konservasi.

Aksi Hendarto dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa petinggi LPEI, termasuk Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan dan Direktur Eksekutif Ngalim Sawega.

Nama-nama lain yang terlibat adalah Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, serta Omar Baginda Pane yang proses penuntutannya dikerjakan terpisah.

Akibat perbuatannya, Hendarto terancam hukuman pidana yang mengacu pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional.

Dakwaan tersebut juga disandingkan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati