DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema Solusi bagi Guru Non-ASN
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pihak pemerintah untuk turut menyiapkan skema solusi bagi para guru yang tidak menyandang status aparatur sipil negara (non-ASN).
Hal ini diutarakan sebagai tanggapan atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
"Kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang, tapi harus diikuti dengan skema solusinya," ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Fikri memaparkan bahwa rencana penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
Langkah tersebut terus berlanjut hingga terbitnya Undang-Undang ASN, walaupun permasalahan mengenai honorer hingga kini dinilai belum tuntas sepenuhnya.
Oleh karena itu, Fikri mendesak pemerintah agar memberikan kepastian terlebih dahulu kepada para guru yang telah lama mengabdikan diri.
Ia juga mengimbau agar para pengajar non-ASN tetap bersikap tenang sambil menanti kabar selanjutnya dari pemerintah mengenai implementasi SE Mendikdasmen 7/2026.
Fikri menilai bahwa mayoritas sekolah negeri di berbagai wilayah masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap peran guru honorer.
Apabila surat edaran tersebut diterapkan tanpa adanya jalan keluar yang jelas, banyak sekolah terancam mengalami kekurangan tenaga pendidik.
"Bila dihentikan, namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kami bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," ujar Fikri.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memberikan penegasan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN pada 2027.
Nunuk merujuk pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang sebelumnya menjamin keamanan posisi guru non-ASN.
"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan penjelasan Menteri PANRB, para pengajar non-ASN diperbolehkan mengikuti seleksi dengan skema yang telah ditentukan.
Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyusun rumusan mengenai proses seleksi tersebut agar status para guru non-ASN menjadi lebih jelas di masa depan.
Nunuk menambahkan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan panduan bagi pemerintah daerah agar tetap mempekerjakan tenaga guru non-ASN.
Peran guru non-ASN dipandang masih sangat krusial, khususnya untuk menambal kekurangan pengajar di pelosok daerah.
"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk.